Djawanews.com - Kabar bahagia datang dari Lucinta. Kini, Lucinta Luna sudah bebas dari penjara. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.
"Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas, bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," kata Rika Aprianti.
Rika turut menjelaskan asimilasi di rumah. Nantinya, Lucinta Luna akan bebas sepenuhnya pada 10 Agustus 2021 mendatang untuk menjalani sisa pidananya.
Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara karena penyalahgunaan narkoba. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis pada 30 September 2020. Namun, Lucinta Luna harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapat asimilasi.
"Mengenai asimilasi nanti kita cek apakah sudah waktunya. Kira-kira asimilasi yang bersangkutan, tapi tentunya Lucinta wajib membayar subsider dulu sebelum diusulkan asimilasi," jelas Rika Aprianti.
Lucinta Luna harus membayar denda Rp10 juta. Jika tidak mampu membayar itu maka masa hukuman Lucinta Luna ditambah satu bulan.
"Kalau memang menurut persyaratan pasti siapapun itu, mau Lucinta Luna, mau siapapun warga binaan, yang memenuhi persyaratan akan di program asimilasi," tutup Rika kala itu.
Kala itu, Lucinta Luna positif mengonsumsi benzo juga amfetamin. Lucinta Luna mengaku saat itu tengah depresi.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.