Djawanews.com – Selebriti Gisella Anastasia atau akrab disapa Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran video mesum. Status hukum Gisel naik setelah sebelumnya menjadi saksi dalam kasus video syur mirip dirinya.
Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Dia mengatakan, pihaknya juga menetapkan seorang tersangka lainnya berinisial MYD.
“Menaikkan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
MYD merupakan sosok pria yang ada di dalam video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat pasal pornografi.
“Kita sangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU no 44 tentang pornografi,” ucap Yusri.
Dia menambahkan, polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka setelah hasil forensic keluar, dan dikaitkan dengan pemeriksaan Gisel beberapa waktu lalu.
Kepada polisi, Gisel mengakui video tersebut direkam pada 2017 atau saat dirinya masih menjadi istri Gading Marten. Diketahui, Gisel dan Gading baru bercerai pada 2019.
“Dia (Gisella Anastasia) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” terang Yusri.
Simak perkembangan informasi terkini seputar selebriti hanya di Warta Harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.