Djawanews.com – Musisi senior Iwan Fals memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 3 Februari, malam. Dia datang bersama sang istri, Rosana Listanto, dan kuasa hukumnya, Andika.
Iwan Fals mengatakan panggilan tersebut untuk diperiksa terkait dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (Oi) empat tahun lalu, yakni tahun 2021.
"Iya memenuhi panggilan, sehubungan dengan kasus empat tahun lalu," jelas Iwan Fals kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara.
Dalam pemeriksaan tersebut, Polisi memberikan sebanyak 16 pertanyaan kepada Iwan Fals dan istrinya tersebut. Andhika selaku kuasa hukum Iwan Fals juga menjelaskan bahwa kliennya datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberi penjelasan terkait laporan yang diajukan sejak 2021 silam.
"Jadi, om Iwan dan tante Yos beritikad baik menghadiri undangan wawancara untuk memberikan klarifikasi dan yang dibutuhkan untuk penyelidikan untuk perkara yang sebelumnya dari tahun 2021 kalau enggak salah," tutur Andhika.
Sayangnya, Andhika tak menjelaskan kasus yang menyandung Iwan Fals secara detil.
Kasus Istri Iwan Fals dan Oi
Perlu diketahui, Orang Indonesia (Oi) awalnya adalah kelompok penggemar Iwan Fals sebagai musisi. Kelompok tersebut menamakan dirinya sebagai Oi dan memiliki anggota dari berbagai wilayah di Indonesia. Namun seiring berjalannya waktu, Oi kemudian melegalkan perkumpulannya hingga menjadi organisasi.
Terkait kehadiran Iwan Fals dan istrinya di kantor Polisi, belum bisa dipastikan kasusnya. Namun, diduga kasus ini berkaitan dengan laporan Indra Bonaparte (IB) yang merupakan salah satu pendiri Oi.
Dilansir dari Antara, Rosanna Listanto selaku istri Iwan Fals, melaporkan seseorang yang berinisial KS. Rosanna disebut tidak terima lantaran dituduh memalsukan akta pendirian Orang Indonesia (OI).
KS kala itu menjadi kuasa hukum dari IB, yang merupakan salah satu pendiri IO. Laporan sendiri dilayangkan pada tahun 2021.
Laporan Rosanna diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta. KS yang menjadi terlapor disangkakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.