Djawanews.com – Aktor Hollywood Iko Uwais resmi melaporkan balik Rudi pada Selasa, 14 Juni, dini hari atas dugaan telah menghina Audy yang merupakan istrinya. Laporan itupun terdaftar dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan tak dirinci bentuk penghinaan tersebut. Sejauh ini, hanya ditegaskan berkas pelaporan yang dilakukan pihak Iko Uwais akan segera dipelajari.
"Jadi terlapornya dua orang atas nama Rudi dan Vitria," kata Zulpan.
Sebagai informasi, Iko Uwais dan rekannya, Firmansyah, dipolisikan pria bernama Rudi atas dugaan kasus pengeroyokan. Pelaporan itupun telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1.737/VI/2022/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi.
Kasus ini berawal dari Rudi yang menagih uang sebagai pembayaran jasa design interior rumah. Namun, berujung dengan aksi pengeroyokan.
Menurut pengakuan Iko, kedua pihak sepakat pengerjaan desain interior sebesar Rp 300 juta dibayar per termin sebesar 20%, 30%, dan 50%.
"Saudara Iko Uwais telah membayar termin 1 dan termin 2, namun terlapor Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya karena mengeluarkan gambar yang tidak sesuai," katanya.
Iko Uwais kemudian meminta saksi untuk menghubungi terlapor agar merevisi desain interior tersebut. Namun bukannya menyelesaikan revisi, terlapor justru menghina Audy, istri Iko Uwais.
"Bukannya menyelesaikan revisi, terlapor malah menyebut istri korban (Iko Uwais) menggunakan jin dan babi ngepet, yang disampaikan kepada saksi dan juga ART pelapor dan ART terlapor," katanya.
Pihak Iko Uwais kemudian mencoba menghubungi kembali Rudi, namun menyampaikan sedang di luar kota. Hingga kemudian, Iko Uwais melihat Rudi bersama istrinya melintas di depan rumahnya dan direkam oleh Iko Uwais. Dan terjadilah kekerasan yang diklaim Rudi sebagai pengeroyokan.