Djawanews.com – Kasus sidang dan vonis hukuman Gaga Muhammad telah ditentukan pada hari ini, Rabu (19/01). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga, selain itu, ia juga dikenakan bayar denda senilai Rp10 juta.
Ketua Hakim Lingga Setiawan membacakan hal yang memberatkan hukuman Gaga Muhammad. Majelis hakim menilai tidak konsistensi rasa bersalah seperti apa yang diucapkan oleh Gaga.
“Hal yang memberatkan, Terdakwa menyampaikan rasa bersalahnya, tapi Majelis Hakim tidak melihat konsistensi dari terdakwa akan hal tersebut. Secara terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 19 Januari.
Gaga Muhammad Ingin Limpahkan Kesalahannya pada Laura Anna
Majelis hakim juga menyoroti soal pembelaan Gaga Muhammad yang juga menyalahkan pihak lain atas kecelakaan tersebut. Dalam pembelaannya Gaga dinilai berusaha mengalihkan unsur kesalahannya.
“Terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini adalah bagian dari kesalahan korban sendiri. Yaitu korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar,” ungkap Lingga Setiawan.
“Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun yang bisa membantu korban dan keluarga. Keluarga hanya menuntut kompensasi Rp12,6 M. Tindak pidana dilakukan dengan diawali perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ajaran agama,” lanjutnya.
Keputusan akhir majelis hakim adalah memvonis Gaga Muhammad sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Penuntut Umum menuntut Gaga dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta. Apa vonis hukuman tersebut menurut Anda semua sudah layak dan cukup adil?
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.