Djawanews.com – Farhat Abbas resmi melaporkan Denny Sumargo atau Densu dengan tudingan ujaran kebencian atas suatu suku atas ras tertentu.
Farhat Abbas didampingi kuasa hukummya, Krisna Murti mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 7 November.
"Maka dari itu kita memutuskan melaporkan Denny Sumargo dan hari ini sudah resmi kita laporkan dengaan UU no 40 tahun 2008 pasal 16 atau pasal 156 KUHP. Korbannya Farhat Abbas terlapor Denny Sumargo dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar Krisna.
Krisna menjelaskan kalau pihaknya sudah menyerahkan beberapa bukti yang dibutuhkan dalam bentuk video yang tersebar di media sosial.
"(Buktinya) banyak. Video-video yang menjadi bukti. Baik di akun dia, kan banyak sekali," jelasnya.
Sebelumnya, Denny Sumargo mendatangi rumah Farhat Abbas untuk membuktikan kata-kata pengacara tersebut. Melalui akun pribadinya, suami Olivia Allan itu mempertanyakan pesan yang dikirimkan Farhat.
“Tadi katanya kan Bang Farhat mau menghajar saya. Dia sudah share lokasinya dan saya datang,” kata Denny Sumargo atau akrab disapa Densu, lewat Instagram Story pada Senin, 4 November.
Meski begitu, Denny Sumargo memutuskan perseteruan mereka berakhir damai setelah adanya diskusi yang dilakukan di antara mereka.
"Mas Farhat, saya anggap ini selesai. Saya tidak akan perpanjang, pegang kata-kata saya. Saya terima kasih," kata Denny Sumargo dikutip VOI dari TikTok @dennysumargoreal, Senin, 4 November.
Meski sudah memutuskan untuk berdamai lelaki yang akrab dipanggil Densu ini memberikan peringatan kepada Farhat Abbas.
"Terus yang berikutnya, jangan bawa-bawa nama saya untuk dilibatkan seolah-olah saya berpihak pada salah satu pihak," lanjut Denny Sumargo.