Djawanews.com – Selebgram Herlin Kenza divonis denda uang sebesar Rp 12 juta karena terbukti melanggar UU Kekarantinaan. Ia terbukti melanggar Pasal 93 undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengadilan menyatakan Herlin bersalah karena menimbulkan kerumunan warga di tengah pemberlakuan PPKM saat melakukan endorse toko pakaian Wulan Kokula di Kota Lhokseumawe, Aceh.
Tidak hanya Herlin Kenza, pemilik toko pakaian yang bernama Koko Suhada juga divonis bersalah dengan denda Rp15 juta.
"Masing-masing terdakwa, apabila tidak membayar denda diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Almuhajir.
Persidangan dengan agenda putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Senin, (29/11).
Adapun persidangan dipimpin oleh hakim ketua Budi Sunanda dengan hakim anggota Sulaiman dan Mustabsyirah. Kemudian JPU Kejari Lhokseumawe Almuhajir.
Terdakwa Herlin Kenza dan Koko Suhada diwajibkan membayar denda dalam jangka waktu 7 hari.
Sebelumnya, pada Jumat (16/7) lalu, beredar sebuah video yang memperlihatkan Herlin Kenza turun dari mobil di depan sebuah toko dan langsung disambut warga.
"Dia (Herlin Kenza) datang ke Lhokseumawe itu untuk mengendors salah satu toko. Pelanggaran PPKM memang terlihat jelas, tapi itu pengembangannya lagi diproses Satpol PP-WH," kata Kasubbag Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarisi, mengutip merdeka.com, Senin, 19 November.