Djawanews.com - Hadir ke acara pesta ulang tahun teman tentu menyenangkan. Namun, kedatangan Raffi Ahmad ke pesta ulang tahun Ricardo Gelael ternyata berbuntut panjang.
Seperti diketahui sebelumnya, Raffi datang ke pesta ulang tahun itu persis setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Tapi dalam foto yang beredar, Raffi mendapat sorotan tajam dari publik.
Raffi dianggap telah melanggar protokol kesehatan. Kini, bahkan ada pihak yang menggugat Raffi Ahmad secara perdata karena kasus pelanggaran tersebut.
Raffi Ahmad digugat secara perdata oleh advokat David Tobing di Pengadilan Negeri depok. David menilai apa yang dilakukan Raffi usai disuntik vaksin Covid-19 telah melanggar protokol kesehatan.
Sidang perdana Raffi Ahmad terkait gugatan itu akan digelar pada 27 Januari mendatang. Pihak pengadilan pun sudah mengirimkan surat panggilan kepadanya.
"Jadi setelah majelis hakim mengeluarkan penetapan hari sidang, kemudian memerintahkan jurusita pengadilan untuk melakukan panggilan kepada para pihak," jelas Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto, dikutip dari Detik.com.
Meski begitu, Nanang belum bisa memastikan apakah Raffi sudah menerima surat panggilan itu atau belum.
Saat sidang, pihak tergugat yakni Raffi Ahmad, dan tergugat yakni David Tobing, diharapkan hadir ke pengadilan.
David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok pada 15 Januari 2021. Penggugat menduga Raffi telah melanggar aturan protokol kesehatan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, Raffi diduga telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam gugatannya, David ingin Raffi tak meninggalkan rumah selama satu bulan atau 30 hari sejak penyuntikan vaksin Covid-19 yang kedua diberikan kepadanya.
Raffi Ahmad pun juga diminta harus meminta maaf di tujuh koran, masing-masing setengah halaman. Termasuk di tujuh stasiun televisi.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.