Djawanews.com – Nia Ramadhani beserta suami, Ardi Bakrie dan sopir Zen Vivanto akan melakukan sidang terkait agenda putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Selasa, 11 Januari.
Ketiganya didakwa terkait penyalahgunaan narkoba.
Sesuai jadwal PN Jakarta Pusat, sidang akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB, dilansir Kompas.com.
Pada sidang sebelumnya, mereka telah menjalani agenda sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nia pertama kali ditangkap bersama dengan Zen Vivanto yang merupakan sopir pribadinya di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2021.
Sedangkan suami Nia, Ardi Bakrie, menyerahkan diri pada malam harinya. Ia mengakui bahwa dirinya juga mengonsumsi narkoba.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan juga alat hisapnya (bong).
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiganya dinyatakan positif sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Simak berita terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.