Djawanews.com – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten menolak banding cerai yang diajukan selebritas Andre Taulany terhadap istriny, Rien Wartia Trigina atau Erin. Namun, Andre masih berpeluang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut juru bicara PTA Banten, Buang Yusuf, keputusan menolak banding Andre sudah dibuat pada 14 November 2024. Keputusan ini menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Agama Tigaraksa.
"Kemarin tanggal 14 November 2024 sudah diputus oleh majelis kami yang ada di tingkat banding," ungkap Yusuf dikutip VOI dari YouTube Cumicumi, Senin, 25 November.
"Hasilnya yaitu perkara bandingnya itu menguatkan putusan PA Tigaraksa," sambungnya.
Yusuf menerangkan meski banding yang diajukan oleh Andre ditolak, ia masih diperkenankan untuk mengajukan kasasi apabila tidak puas dengan keputusan tersebut.
"Ketika pihak pembanding tidak puas maka dia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," jelas Buang Yusuf.
Namun Yusuf menuturkan kalau hingga kini belum ada kasasi yang diajukan oleh Andre terhadap Erin ke Mahkamah Agung.
"Saya tidak tahu apakah pihak pembanding akan mengajukan kasasi atau tidak. Itu tergantung pembanding atau kuasanya," tuturnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma menuturkan kalau Andre Taulany mengajukan banding cerai terhadap istrinya, Erin Taulany.
"Ada, ada (pengajuan banding). Dari Andre," kata Ummi Azma melalui sambungan telfon, Kamis, 3 Oktober.
Banding itu sendiri dilakukan Andre secara daring pada 25 September kemarin. "Ada, sudah terdaftar secara ecourt banding dari pemohon Andre Taulany tanggal 25 September 2024. Dengan memberikan kuasa kepada doktor Novio Manurung," tambahnya.