Djawanews.com – Pengadilan Agama Depok mengabulkan gugatan cerai Asri Welas terhadap suaminya, Galiech Ridha, Kamis, 23 Januari. Putusan cerai dibacakan oleh hakim ketua, Samsudin.
"Satu, mengabulkan gugatan penggugat. Dua, menjatuhkan talak satu terhadap tergugat Galiech Ridha Raharja terhadap penggugat, Asri Pramawati," kata Samsudin saat sidang.
Dalam perceraian ini, hak asuh ketiga anak mereka diserahkan kepada Asri Welas selaku ibu kandung. Asri diminta untuk tetap memberikan akses kepada Galiech untuk bertemu anak-anaknya.
"Empat, menetapkan anak yang bernama, Rajwa Gilbram Ridha Rahardja, Rayyan Gibran Ridha Rahardja, dan Renzo Gibrar Ridha Rahardja tetap berada dalam asuhan tergugat, Asri Prahmawati sampai anak-anak itu dewasa, hidup mandiri atau berusia 21 tahun," tambah Samsudin.
"Dengan tetap memberikan akses kepada tergugat selaku ayahnya untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak-anak tersebut," sambungnya.
Galiech diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada ketiga anaknya sebanyak Rp5 juta perbulan di luar biaya kesehatan dan juga pendidikan.
"Lima, menghukum tergugat untuk membayar nafkah ketiga orang anak tersebut melalui penggugat sejumlah Rp5 juta per bulan sejak putusan ini dijatuhkan hingga anak itu dewasa, hidup mandiri, di luar biaya kesehatan dan pendidikan dengan kenaikan 10% setiap tahun," tandasnya.