Djawanews.com – Asisten pribadi artis Sandra Dewi, Ratih Purnamasari, mengaku menampung uang sebesar Rp894 juta di rekening pribadinya yang berasal dari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Ratih mengatakan dia memang memiliki rekening tersebut, namun akses uangnya tetap dikuasai Sandra Dewi.
Pengakuan itu disampaikan oleh Ratih saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 10 Oktober.
"Sumber dananya dari Bu Sandra dan Pak Harvey dan saya punya akses, tetapi atas perintah dari Bu Sandra," ucap Ratih, dikutip Antara, Jumat 11 Oktober.
Ratih menjelaskan saat Harvey menjadi tersangka dalam perkara timah, Sandra Dewi menarik seluruh uang tersebut. Dalam kesempatan yang sama, artis sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi membenarkan hal tersebut.
Dalam kesaksiannya, Sandra Dewi mengatakan penarikan seluruh uang dilakukan untuk membayar sekolah salah satu anaknya yang mau masuk ke sekolah dasar (SD).
Selain itu, sambung dia, penarikan uang dalam rekening Ratih juga dilakukan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari lantaran semua rekening Sandra dan Harvey disita.
"Kami tidak punya uang sama sekali, kami butuh hidup, harus makan, anak saya juga harus makan. Jadi, saya pakai uang itu untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Sandra Dewi.
Diketahui, Ratih dan Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022.
Kasus dugaan korupsi timah menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Kemudian Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.