Djawanews.com – Wanda Hamidah dilaporkan oleh mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi ke Polres Depok pada Selasa (17/5). Daniel melaporkan Wanda karena telah memasuki pekarangan rumahnya tanpa izin.
Daniel mengatakan tindakan Wanda tersebut telah meresahkan keluarganya. Apalagi, istri Daniel, Hellua Puspoyo, baru saja melahirkan anak mereka beberapa waktu lalu.
Daniel akhirnya memutuskan untuk melaporkan mantan istrinya ke polisi atas dugaan perusakan rumah dan melontarkan kata-kata hinaan.
"Ya (memaksa masuk) dan ada kerusakan. Anak saya ini baru lahir. (Merusak psikologisnya) pasti,” ujar Daniel Patrick di Polres Depok, Jawa Barat, dikutip dari kumparan.com.
Daniel mengaku belum berkomunikasi dengan Wanda. Ia memilih menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian.
"Masih capek. Saya sudah serahkan semua ke kepolisian," ujarnya.
Motif Wanda Hamidah Diduga Melakukan Perusakan Rumah Mantan Suaminya
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkap motif dari insiden yang terjadi pada tanggal 15 Mei lalu. Masalah ini diduga dipicu soal pembagian hak asuh anak mereka, Malakai Ali Schuldt.
“Terlapor sudah janjian dengan pelapor untuk mengembalikan hak asuh anak pada minggu malam kejadian,” ungkap Yogen di kantornya, belum lama ini.
Daniel sebetulnya sudah berusaha menemui Wanda untuk mengembalikan sang anak. Namun, keduanya memang tidak bertemu ketika itu.
“Sudah diantarkan, tapi terlapor tidak ada, kemudian dibawa kembali oleh pelapor,” tutur Yogen.
“Kemudian si terlapor ini menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan di rumah pelapor,” tambahnya.
Atas laporan tersebut, Wanda dikenakan dengan sejumlah pasal. Sebab ada dugaan perusakan pada saat kejadian.
“Pasal 167, masuk ke pekarangan rumah, kemudian 406, perusakan, dengan 335 ayat 2 tentang penistaan,” ucap Yogen.
Lebih lanjut, Yogen mengaku masih belum memanggil Wanda dalam pemeriksaan itu. Pihak kepolisian saat ini baru menerima laporan dan sejumlah bukti atas persoalan itu.
“Sementara kami terima laporannya dan sudah berita acara dari saksi korban dan saksi lainnya. Proses kami lanjutkan terus dengan memanggil saksi lain serta terlapor,” pungkasnya.