Djawanews.com – Aktor senior, Pierre Gruno (64) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di sebuah bar. Ia terbukti telah melakukan pemukulan terhadap seorang pria, GDS (62) Satu Lagi Bar Hotel, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat, 30 Juni lalu.
"Terlapor saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy kepada wartawan dikutip Jumat 14 Juli.
Irwandhy menyebut pihaknya saat ini memeriksa Pierre sebagai tersangka.
Sebelumnya, Pierre Gruno dilaporkan usai diduga melakukan penganiayaan ke GDS di salah satu bar kawasan Jaksel. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Kejadian di salah satu bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam pukul 22.00 WIB," kata GDS saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (2/7).
GDS mengaku sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Salah satu saksi sekaligus teman korban bernama Fendy menuturkan saat itu ia melihat korban sedang mengobrol dengan kerabatnya di salah satu meja bar tersebut.
Namun, lanjut dia, secara tiba-tiba pelaku yang dikenal sebagai artis itu mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan. "Pierre terus memukuli GDS, padahal korban sudah roboh di lantai," kata Fendy dalam keterangan tertulis terpisah.