Djawanews.com – Musisi Ahmad Dhani baru-baru ini melontarkan kritik tajam kepada band Kotak. Dhani menilai Kotak telah melanggar hak cipta dengan membawakan tiga lagu tanpa izin dari penciptanya.
Lewat Instagram pribadinya, suami Mulan Jameela ini mengunggah ulang unggahan dari akun Instagram Kotak. Saat itu, Kotak mengumumkan bakal manggung di Cianjur pada Sabtu (13/7/2024).
Adapun tiga lagu yang dibawakan grup band Kotak tanpa izin adalah 'Tinggalkan Saja', 'Masih Cinta', dan 'Pelan Pelan Saja'. Ketiga lagu tersebut adalah ciptaan Posan Tobing.
Dibagian caption-nya, mantan suami Maia Estianty ini menyindir band Kotak yang dianggap tidak memiliki etika dan melanggar hukum hak cipta.
"MEMBAWAKAN LAGU CIPTAAN SESEORANG TANPA IJIN PENCIPTA ADALAH TINDAKAN TIDAK PUNYA ETIKA DAN MELANGGAR HÜKÜM HAK CIPTA," tulis Ahmad Dhani, dikutip dari akun Instagram @ahmaddhaniofficial.
Sebelumnya, Posan Tobing memberikan ultimatum kepada band Kotak. Terdapat 13 lagu yang dilarang dinyanyikan di konser band beranggotakan Tantri, Cella dan Chua itu.
Untuk lagu yang ciptaan Posan sendiri ada 'Berbeda', 'Cinta Jangan Pergi', 'Kerabat Kotak' dan 'Ku Ingin Sendiri'. Sementara itu, lagu-lagu diciptakan bersama diantaranya 'Masih Cinta', 'Kosong Toejoeh', 'Tinggalkan'. Untuk lagu ciptaan eks band Kotak, Julia Angelia atau Pare ada 'Sendiri', 'Saat Ku Jauh', 'Terbang' dan 'Phobia'.
Tidak adanya izin dari para personel Kotak saat menyanyikan 13 lagu itu membuat Posan Tobing dan Pare tidak menerima royalti atas karya-karya ciptaannya. Tantri, Cella dan Chua baru bisa membawakan 13 lagu tersebut jika sudah mengantongi izin tertulis dari Posan Tobing dan Pare selaku pencipta.
Posan Tobing akan melaporkan band Kotak ke Bareskrim Polri kalau masih nekat menyanyikan 13 lagu itu tanpa izin di setiap konser. Sebelumnya, Posan Tobing pernah melayangkan somasi kepada band Kotak pada 2023 lalu.