Djawanews.com – Kata “Anjay” yang dipermasalahkan Lutfi Agizal terus menuai perdebatan di kalangan masyarakat, terutama warganet. Mereka menilai bahwa apa yang dilakukan Lutfi adalah hal yang sia-sia belaka. Mereka bahkan menjadikan laporan selebgram itu sebagai bahan meme dan lelucon.
Yang nampaknya luput dari perhatian netizen adalah ada seorang pemuda yang benar-benar menyandang nama “Anjay”. Seorang pria yang memiliki nama lengkap Anjay Saiful Islam itu sempat mencurahkan isi hatinya di akun instagramnya, @anjay_saiful_islam.
Di salah satu postingannya, Anjay bercerita bahwa ia memiliki kehidupan yang normal sebelumnya meski menyandang nama “Anjay”. Kehidupannya berubah sejak “negara api menyerang”, artinya bisa dikaitkan dengan polemik kata dari Lutfi Agizal.
“Mulai deh, ada yang bercanda pakai kata “Anjay”. Namanya juga bercanda aku juga ikut ketawa aja tapi dalam hati *ku menangiis,” demikian curahan hati Anjay yang dikutip Djawanews dari akun Instagram pribadi Anjay Saiful Islam.
Anjay memang tidak secara gamblang mengungkapkan kerugian yang ia alami. Namun, jika Anjay membawanya ke ranah hukum, bisahkah Lutfi Agizal terkena pasal pencemaran nama baik?
Dilansir dari hukumonline.com, dalam KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai penghinaan. Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa menghina adalah menyerang kehormatan nama baik seseorang.
Sedangkan yang diserang merasa malu dan merasa kehormatan namanya tercemar, bukan kehormatan yang bersifat seksual. Ketentuan pencemaran nama baik sendiri diatur dalam KUHP Bab XVI tentang Penghinaan Pasal 310 s.d 321 KUHP. Dalam pasal tersebut R. Soesilo membagi enam pasal penghinaan.
- Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
- Soesilo menilai, seseorang bisa dijerat dengan pasal ini jika penghinaan dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan tersebut diketahui banyak orang. Tuduhan bisa meliputi hal-hal yang ringan dan memalukan.
- Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
Menurut R. Soesilo, unsur pidana pencemaran nama baik dikenakan jika seseorang melakukannya meski melalui tulisan (surat) maupun gambar. Kejahatan tersebut dinamakan dengan “menista dengan surat”.
- Fitnah (Pasal 311 KUHP)
Perbuatan dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak akan memenuhi unsur hukum jika tuduhan tersebut dimaksudkan untuk membela kepentingan umum atau untuk membela diri. Hakim akan melakukan pemeriksaan jika penghinaan terdakwa karena membela kepentingan umum atau membela diri.
- Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)
Penghinaan ini dilakukan di tempat umum berupa makian. Dalam penjelasan Pasal 315 KUHP dijelaskan bahwa jika penghinaan tersebut dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, contoh mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan”, bahkan “anjay”, maka akan masuk dalam kasus “penghinaan ringan”.
- Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)
Orang yang bisa dijerat dengan pasal ini menurut R. Sugandhi, S.H. adalah memasukkan surat pengaduan palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri. Selain itu menyuruh seseorang menulis surat pengaduan palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri, sehingga nama baik orang tersebut terserang.
- Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)
Menurut R. Sugandhi, S.H., seseorang bisa terancam dengan Pasal 318 KUHP jika seseorang sengaja melakukan perbuatan yang membuat orang lain terlibat tindak pidana. Misal, diam-diam menaruh barang kejahatan ke dalam tas orang lain tanpa sepengetahuan pemilik tas.
Jika merujuk pada pendapat R. Sugandhi, Anjay Saiful Islam kemungkinan bisa menyeret Lutfi Agizal ke ranah hukum. Namun, Hakim Pengadilan yang akan memutuskan. Untuk memantau perkembangan polemik ini dan berita infotainment lain, kunjungi situs resmi Pewarta Harian Online Djawanews. Anda juga bisa mengikuti Djawanews melalui akun media sosial Instagram @djawanews dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.