Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Infotainment
Ada Pemuda Bernama Anjay Saiful Islam, Bisakah Lutfi Agizal Dilaporkan karena Cemarkan Nama Baik?
Anjay Saiful, pemuda yang viral karena kasus Lutfi Agizal (instagram)

Ada Pemuda Bernama Anjay Saiful Islam, Bisakah Lutfi Agizal Dilaporkan karena Cemarkan Nama Baik?

Puspita Susanti
Puspita Susanti 08 September 2020 at 09:29am

Djawanews.com – Kata “Anjay” yang dipermasalahkan Lutfi Agizal terus menuai perdebatan di kalangan masyarakat, terutama warganet. Mereka menilai bahwa apa yang dilakukan Lutfi adalah hal yang sia-sia belaka. Mereka bahkan menjadikan laporan selebgram itu sebagai bahan meme dan lelucon.

Yang nampaknya luput dari perhatian netizen adalah ada seorang pemuda yang benar-benar menyandang nama “Anjay”. Seorang pria yang memiliki nama lengkap Anjay Saiful Islam itu sempat mencurahkan isi hatinya di akun instagramnya, @anjay_saiful_islam.

View this post on Instagram

ANJAY Punya nama Anjay memang banyak suka dukanya, tapi seru kok Banyak ekspresi yang bisa di ungkapkan hanya dengan mengataka satu kata ini . . Mungkin kalau ada temenmu yang namanya aja bisa tag, atau kamu pengen punya anak yang namanya anjay? Di postingan ini bisa lebih meyakinkan kamu jika kamu ada rencana ngasih anakmu nama Anjay . . @uinsuska @hmjpba_usr @sukangabarin @asyfaainiii @miladiarahmawati @dzichan_ @frogroxx makasih bang, tips desain nya @syahrul_m.21 . . #saveanjay #anjay #bahasaarab #gaul #anjaymabar #ngakakanjay #anjay_daily #anjaybucin #quotesanjay #humoranjay #anjaysantuy

A post shared by Anjay Saiful Islam (@anjay_saiful_islam) on Sep 1, 2020 at 9:59am PDT

Di salah satu postingannya, Anjay bercerita bahwa ia memiliki kehidupan yang normal sebelumnya meski menyandang nama “Anjay”. Kehidupannya berubah sejak “negara api menyerang”, artinya bisa dikaitkan dengan polemik kata dari Lutfi Agizal.

“Mulai deh, ada yang bercanda pakai kata “Anjay”. Namanya juga bercanda aku juga ikut ketawa aja tapi dalam hati *ku menangiis,” demikian curahan hati Anjay yang dikutip Djawanews dari akun Instagram pribadi Anjay Saiful Islam.

Anjay memang tidak secara gamblang mengungkapkan kerugian yang ia alami. Namun, jika Anjay membawanya ke ranah hukum, bisahkah Lutfi Agizal terkena pasal pencemaran nama baik?

Dilansir dari hukumonline.com, dalam KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai penghinaan. Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa menghina adalah menyerang kehormatan nama baik seseorang.

Baca Juga:
  • Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia
  • Lanjutkan Karier Akting, Seohyun SNSD Resmi Gabung LEAD Entertainment
  • Gagal Pemilu 2024, Selvi Kitty Ingin Nyaleg Lagi pada 2029

Sedangkan yang diserang merasa malu dan merasa kehormatan namanya tercemar, bukan kehormatan yang bersifat seksual. Ketentuan pencemaran nama baik sendiri diatur dalam KUHP Bab XVI tentang Penghinaan Pasal 310 s.d 321 KUHP. Dalam pasal tersebut R. Soesilo membagi enam pasal penghinaan.

  1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
  2. Soesilo menilai, seseorang bisa dijerat dengan pasal ini jika penghinaan dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan tersebut diketahui banyak orang. Tuduhan bisa meliputi hal-hal yang ringan dan memalukan.
  3. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)

Menurut R. Soesilo, unsur pidana pencemaran nama baik dikenakan jika seseorang melakukannya meski melalui tulisan (surat) maupun gambar. Kejahatan tersebut dinamakan dengan “menista dengan surat”.

  1. Fitnah (Pasal 311 KUHP)

Perbuatan dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak akan memenuhi unsur hukum jika tuduhan tersebut dimaksudkan untuk membela kepentingan umum atau untuk membela diri. Hakim akan melakukan pemeriksaan jika penghinaan terdakwa karena membela kepentingan umum atau membela diri.

  1. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)

Penghinaan ini dilakukan di tempat umum berupa makian. Dalam penjelasan Pasal 315 KUHP dijelaskan bahwa jika penghinaan tersebut dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, contoh mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan”, bahkan “anjay”, maka akan masuk dalam kasus “penghinaan ringan”.

  1. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)

Orang yang bisa dijerat dengan pasal ini menurut R. Sugandhi, S.H. adalah memasukkan surat pengaduan palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri. Selain itu menyuruh seseorang menulis surat pengaduan palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri, sehingga nama baik orang tersebut terserang.

  1. Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)

Menurut R. Sugandhi, S.H., seseorang bisa terancam dengan Pasal 318 KUHP jika seseorang sengaja melakukan perbuatan yang membuat orang lain terlibat tindak pidana. Misal, diam-diam menaruh barang kejahatan ke dalam tas orang lain tanpa sepengetahuan pemilik tas.

Jika merujuk pada pendapat R. Sugandhi, Anjay Saiful Islam kemungkinan bisa menyeret Lutfi Agizal ke ranah hukum. Namun, Hakim Pengadilan yang akan memutuskan. Untuk memantau perkembangan polemik ini dan berita infotainment lain, kunjungi situs resmi Pewarta Harian Online Djawanews. Anda juga bisa mengikuti Djawanews melalui akun media sosial Instagram @djawanews dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.

Bagikan:
#Infotainment#Lutfi Agizal#Anjay#Anjay Saiful Islam#selebgram

Berita Terkait

    Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia
    Infotainment

    Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia

    Djawanews.com – Suami jurnalis senior dan pendiri Narasi Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief meninggal dunia pada Selasa, 20 Mei. Kabar duka ini pertama kali dibagikan melalui pesan berantai. "Berita ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Lanjutkan Karier Akting, Seohyun SNSD Resmi Gabung LEAD Entertainment
    Infotainment

    Lanjutkan Karier Akting, Seohyun SNSD Resmi Gabung LEAD Entertainment

    MS Hadi 18 May 2025 10:10
  • Gagal Pemilu 2024, Selvi Kitty Ingin Nyaleg Lagi pada 2029
    Infotainment

    Gagal Pemilu 2024, Selvi Kitty Ingin Nyaleg Lagi pada 2029

    MS Hadi 17 May 2025 13:03
  • Nikita Mirzani Siapkan Gugatan terhadap Reza Gladys atas Dugaan Wanprestasi
    Infotainment

    Nikita Mirzani Siapkan Gugatan terhadap Reza Gladys atas Dugaan Wanprestasi

    Djawanews.com – Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid tengah menyiapkan gugatan wanprestasi terhadap sejumlah pihak terkait perkara yang kini tengah membelitnya. Fahmi mengatakan gugatan tersebut rencananya ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Curhat Dwi Andhika Disebut Tak Tahu Diri usai Main Sinetron Lagi setelah 10 Tahun Vakum
    Infotainment

    Curhat Dwi Andhika Disebut Tak Tahu Diri usai Main Sinetron Lagi setelah 10 Tahun Vakum

    MS Hadi 15 May 2025 13:02
  • Film Animasi
    Infotainment

    Film Animasi "Jumbo" Tembus 9,4 Juta Penonton pada Hari ke 43 Penayangan

    MS Hadi 14 May 2025 13:03

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Film Animasi
Infotainment

1

Film Animasi "Jumbo" Tembus 9,4 Juta Penonton pada Hari ke 43 Penayangan

Nikita Mirzani Siapkan Gugatan terhadap Reza Gladys atas Dugaan Wanprestasi
Infotainment

2

Nikita Mirzani Siapkan Gugatan terhadap Reza Gladys atas Dugaan Wanprestasi

Curhat Dwi Andhika Disebut Tak Tahu Diri usai Main Sinetron Lagi setelah 10 Tahun Vakum
Infotainment

3

Curhat Dwi Andhika Disebut Tak Tahu Diri usai Main Sinetron Lagi setelah 10 Tahun Vakum

Gagal Pemilu 2024, Selvi Kitty Ingin Nyaleg Lagi pada 2029
Infotainment

4

Gagal Pemilu 2024, Selvi Kitty Ingin Nyaleg Lagi pada 2029

Lanjutkan Karier Akting, Seohyun SNSD Resmi Gabung LEAD Entertainment
Infotainment

5

Lanjutkan Karier Akting, Seohyun SNSD Resmi Gabung LEAD Entertainment

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up