Djawanews.com – Ari Wibowo menggugat cerai istrinya Inge Anugrah, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana perceraian digelar kemarin, Senin (17/4).
"Dalam perkara ini klien kami Saudari Inge Anugrah, menjadi tergugatnya, sedangkan Ari Wibowo sebagai penggugatnya," kata Petrus Bala Pattyona selaku pengacara Inge, dilansir dari detikhot, Senin (17/4).
Dalam sidang perdana kemarin, Inge hadir ditemani kedua orang tuanya. Hal tersebut diungkapkan oleh Petrus.
Sedangkan, Ari Wibowo tidak hadir dalam sidang perdana dan hanya diwakilkan oleh Saragih selaku kuasa hukumnya.
"Dalam surat gugatan tidak ada nama kuasa tersebut karena, yang pertama mendaftarkan gugatan adalah SL Damayanti dan Martono dari Kantor Hukum Damayanti dan Rekan," kata Petrus dalam keterangannya,
"Karena itu belum dapat dilakukan mediasi karena belum lengkapnya verifikasi," tambahnya.
Majelis hakim menjadwalkan agenda sidang selanjutnya bakal digelar pada 8 Mei mendatang.
Ari Wibowo mendaftarkan gugatan cerai terhadap istrinya, Inge Anugrah, ke PN Jakarta Selatan pada 3 April 2023.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 324/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
Ari Wibowo dan Inge Anugrah resmi menjadi sepasang suami istri pada 7 Juli 2006. Pernikahan mereka digelar di Hotel Four Seasons Jakarta.
Dari pernikahan tersebut, Ari dan Inge dikaruniai dua orang anak yang bernama Kenzo Wibowo dan Marco Wibowo.
Namun, setelah 16 tahun menjalin bahtera rumah tangga, Ari Wibowo memutuskan untuk menggugat cerai istrinya itu.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.