Djawanews.com – Yusril Ihza Mahendra mundur dari jabatan sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Pengunduran diri tersebut dilakukan melalui sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang diselenggarakan di DPP PBB Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu, 18 Mei.
Adapun MDP adalah lembaga tertinggi di dalam struktur organisasi PBB yang berwenang mengambil keputusan-keputusan penting, seperti melakukan perubahan terbatas AD/ART dan memilih seorang Penjabat Ketua Umum jika Ketua Umum yang dipilih Muktamar berhalangan tetap.
Yusril menjelaskan bahwa dirinya sudah terlalu lama memimpin partai sejak PBB berdiri di awal Reformasi tahun 1998.
"Sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB," kata Yusril dikutip dari siaran pers, Minggu, 19 Mei.
Permintaan Yusril mengundurkan diri diterima oleh peserta MDP yang terdiri atas DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), serta badan-badan khusus dan otonom PBB yang seluruhnya berjumlah 49 suara dalam pengambilan keputusan.
Dalam pemungutan suara itu, Fachri Bachmid terpilih menjadi Penjabat Ketua Umum PBB dengan perolehan 29 suara. Ketua Mahkamah PBB ini akan menjabat hingga terpilihnya Ketua Umum PBB definitif hasil Muktamar PBB yang akan dilaksanakan pada akhir Januari 2025.
Yusril kini berusia 68 tahun dan digantikan Fahri Bachmid yang berusia 46 tahun. Selanjutnya, Yusril mengatakan dia akan tetap aktif di dunia politik dalam kapasitasnya sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi dan pengalaman yang cukup panjang dalam dunia politik di Tanah Air, tanpa dibatasi oleh keterikatan dengan sebuah partai politik.
Dengan bertindak sebagai pribadi di luar partai, menurut Yusril, dirinya akan dapat lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk turut serta dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara Indonesia, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi.
Pengunduran diri Yusril dan pergantiannya dengan Fahri Bachmid telah berjalan secara demokratis, sah dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Selanjutnya, perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam akta notaris untuk sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan UU Partai Politik.