Djawanews.com – Aparat kepolisian dari jajaran Polsek Tanjung Priok menangkan dua orang artis yang diduga terlibat kasus prostitusi online.
Kedua pesohor itu berinisial ST alias M dan SH alias MY. Mereka diamankan di sebuah hotel di daerah Sunter, Jakarta Utara pada Rabu (25/11/2020) malam.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengungkapkan, ST dan MH menerima bayaran sebesar Rp 60 juta dalam kasus prostitusi online.
“Kedua wanita ini dapat bayaran Rp 30 juta, kalau dua orang Rp 60 juta,” ujar Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Dia menambahkan, dua orang muncikari yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, memasang tarif sebesar Rp 110 juta.
“Melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome dengan tarif sebesar 110 juta,” ucap Sudjarwoko.
Dari tarif tersebut, kata dia, sebesar Rp 60 juta diberikan ke kedua publik figur tersebut, sisanya sebesar Rp 50 juta, masuk ke dalam kantong sang muncikari.
Adapun dua orang muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni AR dan CS. Keduanya merupakan pasangan suami istri.
Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 91) Undang-undang No.21/2007 subsidair Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.