Djawanews.com – Mabes Polri mengklaim jumlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Indonesia di Filipina bertambah menjadi 239 orang.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan penambahan tersebut diketahui usai proses pendataan yang dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Yang awalnya sebelum verifikasi ada 155 orang, yang menjadi 154. Setelah verifikasi sampai dengan tadi saya diberikan informasi berjumlah 239 orang," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (11/5).
Nurul menjelaskan para korban tersebut diperkerjakan sebagai pelaku penipuan atau scamming online di Filipina. Dalam kasus tersebut, ia menyebut terdapat 2 WNI berinisial A dan R yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menyebut kedua tersangka itu telah ditangkap dan akan diproses pidana oleh Kepolisian Filipina. Sementara untuk 239 WNI yang menjadi korban saat ini masih dalam proses pemulangan ke Indonesia.
"Yang awalnya tersangkanya 2 tetap. Yang saksinya awalnya 9 menjadi 13. Untuk inisialnya tersangka I atau A alias A. Kemudian yang satunya adalah R," ujarnya.
Sebelumnya Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan Kepolisian Filipina bersama Atase Kepolisian Polri berhasil mengungkap kejahatan scamming online terbesar di Filipina.
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, ia menyebut terdapat sekitar 1.000 pelaku kejahatan scamming yang berasal dari Filipina, Indonesia, hingga China.
Krishna mengatakan penyelamatan atau rescue para korban itu dilaksanakan pada Kamis (5/5) pukul 15.00 waktu setempat di Clark Sun Valley Hub Corporation, Jose Abad Santos Avenue, Clark Freeport, Mabalacat, Pampanga.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.