Djawanews - WN Nigeria berinisial AN (32) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dua ibu di salah satu apartemen daerah Kelapa Gading, Jakarta, pada Jumat (5/5).
"Peristiwanya seorang WNA berkewarganegaraan Nigeria melakukan kekerasan senjata tajam terhadap dua orang ibu, satu korban NW berumur 55 tahun, kemudian satu korban Ibu lagi RS berumur 58 tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh kepada wartawan, Minggu (7/5).
Iver menerangkan peristiwa bermula korban NW yang memang tinggal di apartemen itu mendengar suara benturan. NW lantas melakukan pengecekan.
Saat itu, pelaku secara tiba-tiba menyerang korban. Melihat hal tersebut, RS berusaha membantu. Namun, ia justru juga dianiaya pelaku hingga berujung luka-luka di tubuhnya.
"Mengalami kekerasan senjata tajam, mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh, ada lengan, ada punggung, dan beberapa luka tusuk di bagian tubuh yang lain," ucap Iverson.
Akibat peristiwa itu, kedua korban harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Gading Pluit, Jakarta Utara.
Usai kejadian, aparat kepolisian langsung segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial AN tersebut.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, AN pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasa 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.
Terkait motif AN menyerang kedua korban, kata Iverson, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Kendati demikian, Iverson memastikan AN tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba saat melakukan aksi penyerangan tersebut.
"Kami sedang upayakan untuk segera dilakukan pemeriksaan secara psikologi atau kejiwaan," ujarnya.