Djawanews.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik dalam penerapan skema bekerja di mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia mengingatkan bahwa meskipun ASN bisa bekerja dari mana saja, tugas dan fungsi utama mereka dalam melayani masyarakat tidak boleh tergerus oleh fleksibilitas ini.
"Yang perlu diperhatikan, jangan sampai work from anywhare ini malah menghilangkan tugas pelayanan publik yang sebenarnya," kata Dede kepada wartawan, Kamis 19 Juni.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak perlu diberlakukan kepada ASN yang bertugas langsung menghadapi masyarakat, misalnya pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dia menyarankan, WFA hanya untuk ASN yang bertugas di belakang meja, misalnya bagian administrasi.
"Mungkin bisa work from anywhere itu adalah yang berada di belakang meja, administrasi, dan lain-lain. Tapi kalau pelayanan publik itu tetap harus berhadapan dengan masyarakat," kata Dede.
"Artinya, tidak bisa from anywhere seperti pengurusan KTP, pengurusan-pengurusan lainnya yang sifatnya berhadapan dengan masyarkat secara langsung," sambungnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan fungsi pengawasan tetap dilakukan meskipun ASN diperbolehkan bekerja di mana saja. Hal ini untuk menumbuhkan motivasi kerja.
"Ketika dilakukan di rumah, fungsi pengawasan atau fungsi supervisinya tetap harus ada. Nah, apakah itu nanti melalui zoom atau melalui apapun tetap harus dilakukan," kata Dede.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, perlu ada sistem evaluasi atau Key Performance Indicator (KPI) bagi ASN yang bekerja dari mana saja.
Sebab menurutnya, tanpa ada sistem KPI, berpotensi memunculkan ASN yang tak jelas kinerjanya.
"Jangan juga dilakukan WFA terus, malah tidak kerja sama sekali, artinya tidak terlihat kinerjanya. Saya berharap harus ada fungsi KPI apabila ingin dilakukan WFA seperti ini, jadi KPI apa yang nanti bisa dilakukan evaluasi," kata Dede.
Meski begitu, aturan ASN boleh bekerja di mana saja memiliki sisi positif. Kelonggaran ini dinilai bisa menjadi alternatif tidak menumpuknya pekerjaan yang ada di kantor.
Selain itu, aturan tersebut dinilai sejalan dengan program efisiensi. Dengan membebaskan ASN bekerja dari mana saja, maka beban biaya seperti listrik dan air, di kantor pun berkurang.
"Jadi saya pikir apa yang dilakukan saat ini sudah bagus ya untuk mengantisipasi efisiensi," kata Dede.
Diketahui, Kemen-PANRB mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (17/6).
Permen-PANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.
Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati menilai fleksibilitas kerja ASN sebagai langkah strategis dalam menghadirkan budaya kerja adaptif dan modern di lingkungan birokrasi.
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujarnya.