Djawanews.com – Wakil Presiden Ma'ruf Amin dirumorkan tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal Investasi Miras. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian pun membantah hal tersebut.
"Kalau [Wapres] tidak dilibatkan, ya tidaklah. Kan dalam satu pemerintahan kita satu perahu, jadi semuanya ya pasti akan dilibatkan karena perahu kita sama,” jelas Donny dikutip dari Harian Jogja.
"Proses penyusunan perpres penanaman modal itu, yang ada aturan soal investasi miras semua sudah dimintai pendapat. Semua sudah dimintai masukan dan sesuai dengan proses penyusunan perpres," lanjutnya.
"Hanya memang ada dinamika itu biasa...Kebetulan ini ada reaksi yang kurang positif dari beberapa komponen masyarakat dan presiden mendengar sehingga akhirnya mencabut lampiran itu dari perpres," kata Donny.
Seperti diketahui, desakan dari berbagai elemen masyarakat mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres No.10/2021 tersebut sehari berselang pada Selasa (2/3/2021) siang.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.