Djawanews.com – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat mengatakan kebijakan sekolah swasta gratis belum dapat diimplementasikan pada tahun 2025. Kebijakan tersebut masih perlu koordinasi lebih lanjut dan penghitungan anggaran yang matang.
“Tampaknya itu tidak mungkin bisa dilaksanakan untuk tahun ini. Kita harus melakukan koordinasi dan menghitung dengan cermat dari anggaran yang ada,” ujar Atip saat dikonfirmasi ANTARA, Senin, 16 Juni 2025.
Meskipun belum dapat diterapkan tahun ini, Kementerian Pendidikan tetap berupaya menyusun langkah konkret. Atip menegaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, terutama Kementerian Keuangan, untuk mematangkan konsep sekolah swasta gratis.
“Karena esensinya itu kan menyangkut masalah anggarannya. Jadi, kita melakukan koordinasi-koordinasi,” katanya.
Koordinasi lintas kementerian ini disebut menjadi kunci penting dalam mewujudkan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar digratiskan, termasuk yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan swasta.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa negara—baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah—harus menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini merevisi frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dinilai multitafsir dan berpotensi diskriminatif.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan: "Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Dengan demikian, ke depan pemerintah wajib mengalokasikan anggaran agar pendidikan dasar gratis tidak hanya dinikmati di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan setara SD dan SMP.