Djawanews.com – Viral di media sosial, video dua anak berseragam sekolah mengkampanyekan salah satu calon legislatif di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Mengetahui hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat langsung melakukan penelusuran.
"Kami mendapatkan laporan masyarakat. Di mana viral konten video, yang dilakukan oleh diduga anak berseragam sekolah di bawah umur, mengajak untuk memilih salah satu calon legislatif," kata Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi dikonfirmasi dari Jakarta, Antara, Jumat, 15 Desember.
Lanjut dia, Bawaslu Purworejo memperoleh video dari aplikasi Tiktok yang diduga hasil download dari akun TikTok yang terdaftar di KPU sebagai akun resmi @kangabdullah72.
Lokasi konten tersebut terletak di dusun Sejiwan Tegal atau perempatan kali nongko, Desa Trirejo, Kecamatan Loano.
"Video tersebut mengandung unsur kampanye yang melibatkan dua anak yang masih di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih. Salah satunya Melakukan ajakan untuk mengkampanyekan salah satu caleg," katanya menegaskan.
Dia mengungkapkan, informasi yang diterima Bawaslu Purworejo, salah satu aktor dari konten tersebut diduga adalah anak dari salah satu Caleg DPRD Kabupaten Purworejo. Anak tersebut dengan jelas mengajak masyarakat untuk memilih MA dalam Pemilu 2024 di akun media sosial Tiktok.
Dugaan Pelanggaran Caleg MA diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi, setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 k, di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.