Djawanews.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, mengancam akan memberhentikan bansos bagi penerima jika dengan sengaja menolak vaksinasi COVID-19. Mereka yang dengan sengaja menolak akan diberikan sanksi administrasi dan pemberhentian bansos.
"Kami imbau penerima bansos, Program Keluarga Harapan (PKH), dan sembako, penerima bantuan sosial untuk mematuhi imbauan pemerintah bahwa wajib untuk divaksin," kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tanah Datar Yuhardi, Selasa, 22 Juni.
Hal tersebut termaktub dalam edaran bupati Nomor: 433.2/556/P2P-Dinkes/VI/2021 bagi masyarakat khususnya KPM yang menolak divaksin, pihaknya akan memberhentikan dan mencabut bansos tersebut.
Dia mengimbau kepada pendamping sembako dan PKH untuk menyampaikan informasi ini ke masyarakat yang menerima bantuan sosial khususnya dari Kementerian Sosial.
"Kami imbau kepada KPM bantuan sosial jangan takut divaksin, ini program pemerintah sudah jelas pasti ada dampak baiknya untuk memutus penyebaran Covid-19," katanya.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam surat edarannya mengatakan vaksinasi tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.