Djawanews.com – Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada Selasa (20/9). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan didampingi Wakil Ketua Rachmat Gobel.
"Apakah RUU Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Lodewijk.
"Setuju," sahut peserta rapat serentak.
Rapat Paripurna pengesahan RUU PDP dihadiri 295 anggota dewan, dengan rincian 73 orang hadir secara fisik, 206 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 16 orang tak hadir atau izin. "Dengan demikian kuota forum (kuorum) telah tercapai," kata dia.
Naskah final Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
- Nikita Mirzani Ngaku Bakal Bongkar Identitas Bjorka, Memang Kenal?
- Anggota MPR RI Hilmy Muhammad; yang Lemah dari Pemerintah Bukan Infrastruktur, tapi Pengelolaan Data dan Informasi
- Perkara Kabar Jhonny G Plate Bakal Diganti, Hacker Bjorka: “Bagus, Pak Presiden, Pastikan Penggantinya Bukan Seorang Idiot”
Sebelumnya, Komisi I DPR dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke Rapat Paripurna, Rabu (7/9). Pengambilan keputusan di tingkat I itu dilakukan dalam rapat Komisi I DPR usai seluruh fraksi menyatakan sepakat RUU terkait perlindungan data pribadi itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi itu dihadiri perwakilan pemerintah yakni Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.