Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Update RKUHP: Penghinaan ke DPR dan Polri Bisa Dipenjara 1,5 Tahun
RKUHP terbaru memiliki kebijakan mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR hingga Polri. (Headline.com)

Update RKUHP: Penghinaan ke DPR dan Polri Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 10 November 2022 at 04:56pm

Djawanews.com – Naskah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru yang diserahkan pemerintah ke DPR pada Rabu (9/11), mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR hingga Polri. Naskah tersebut mengubah sejumlah pasal, namun mempertahankan beberapa pasal penghinaan ke lembaga negara seperti DPR, Polri, hingga Kejaksaan.

"Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal," kata Wamenkumham Eddward Sharif Omar Hiariej, dalam rapat.

Pada pasal 349 ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

Baca Juga:
  • Menilik Kritik Warganet Kala UU KUHP Disahkan
  • Inilah 2 Kategori Pasal KUHP yang Bikin Uni Eropa Ketar-ketir
  • Soal KUHP, Lemhannas Minta Asing Terima KUHP yang Baru Sebagai Otonomi Indonesia

RKUHP Jadi Sarana Perlindungan Lembaga Negara Jadi Antikritik?

Kemudian, ayat 3 menyebut pidana dalam pasal tersebut bisa dilakukan jika ada aduan dari pihak yang dihina. Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 349 ayat 1.

Sementara, yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara dalam RKUHP yaitu DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri. Sejumlah lembaga itu harus dihormati. "Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini".

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berharap RKUHP dapat disahkan akhir tahun ini. "Kita harap akhir tahun ini kita bisa sahkan, dan sudah roadshow ke mana-mana, ke berbagai daerah, stakeholders untuk sosialisasi," ujar Yasonna pada konferensi pers virtual, Rabu, 9 November.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#rkuhp#dpr#POLRI#MENKUMHAM#Menteri Hukum dan HAM#YASONNA LAOLY#Kejaksaan#penghinaan#lembaga negara#pemerintah

Berita Terkait

    Investasi AstraZeneca US$2 Miliar ke Summit Therapeutics untuk Pengembangan Obat Kanker
    Berita Hari Ini

    Investasi AstraZeneca US$2 Miliar ke Summit Therapeutics untuk Pengembangan Obat Kanker

    Djawanews.com - Investasi AstraZeneca kembali menjadi sorotan pasar setelah perusahaan farmasi global tersebut mengalokasikan dana sebesar US$2 miliar kepada Summit Therapeutics. Investasi ini dilakukan untuk mendukung ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Prospek Investasi Bitcoin Akhir Tahun 2026, Peluang ATH Masih Kecil?
    Berita Hari Ini

    Prospek Investasi Bitcoin Akhir Tahun 2026, Peluang ATH Masih Kecil?

    Saiful Ardianto 28 Sep 2026 07:38
  • Eksplorasi Saka Manpatu-1 (SM-1) di WK Pekawai Buka Peluang Cadangan Migas Baru, Ini Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Eksplorasi Saka Manpatu-1 (SM-1) di WK Pekawai Buka Peluang Cadangan Migas Baru, Ini Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 25 Sep 2026 17:25
  • Investasi Industri Tekstil Jadi Fokus Pemerintah untuk Perkuat Daya Saing Nasional
    Berita Hari Ini

    Investasi Industri Tekstil Jadi Fokus Pemerintah untuk Perkuat Daya Saing Nasional

    Djawanews.com - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi salah satu sektor strategis yang terus mendapat perhatian pemerintah. Melalui penguatan investasi industri tekstil, pemerintah berupaya meningkatkan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Investasi Wisata Bahari Indonesia Ditawarkan ke Monako, Pasar Yacht Diproyeksi US$449,1 Juta?
    Berita Hari Ini

    Investasi Wisata Bahari Indonesia Ditawarkan ke Monako, Pasar Yacht Diproyeksi US$449,1 Juta?

    Saiful Ardianto 23 Sep 2026 17:08
  • Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang
    Berita Hari Ini

    Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang

    Saiful Ardianto 22 Sep 2026 19:59

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Prospek Investasi Bitcoin Akhir Tahun 2026, Peluang ATH Masih Kecil?
Berita Hari Ini

1

Prospek Investasi Bitcoin Akhir Tahun 2026, Peluang ATH Masih Kecil?

Investasi AstraZeneca US$2 Miliar ke Summit Therapeutics untuk Pengembangan Obat Kanker
Berita Hari Ini

2

Investasi AstraZeneca US$2 Miliar ke Summit Therapeutics untuk Pengembangan Obat Kanker

Eksplorasi Saka Manpatu-1 (SM-1) di WK Pekawai Buka Peluang Cadangan Migas Baru, Ini Penjelasannya!
Berita Hari Ini

3

Eksplorasi Saka Manpatu-1 (SM-1) di WK Pekawai Buka Peluang Cadangan Migas Baru, Ini Penjelasannya!

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up