Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Update RKUHP: Penghinaan ke DPR dan Polri Bisa Dipenjara 1,5 Tahun
RKUHP terbaru memiliki kebijakan mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR hingga Polri. (Headline.com)

Update RKUHP: Penghinaan ke DPR dan Polri Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 10 November 2022 at 04:56pm

Djawanews.com – Naskah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru yang diserahkan pemerintah ke DPR pada Rabu (9/11), mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR hingga Polri. Naskah tersebut mengubah sejumlah pasal, namun mempertahankan beberapa pasal penghinaan ke lembaga negara seperti DPR, Polri, hingga Kejaksaan.

"Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal," kata Wamenkumham Eddward Sharif Omar Hiariej, dalam rapat.

Pada pasal 349 ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

Baca Juga:
  • Menilik Kritik Warganet Kala UU KUHP Disahkan
  • Inilah 2 Kategori Pasal KUHP yang Bikin Uni Eropa Ketar-ketir
  • Soal KUHP, Lemhannas Minta Asing Terima KUHP yang Baru Sebagai Otonomi Indonesia

RKUHP Jadi Sarana Perlindungan Lembaga Negara Jadi Antikritik?

Kemudian, ayat 3 menyebut pidana dalam pasal tersebut bisa dilakukan jika ada aduan dari pihak yang dihina. Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 349 ayat 1.

Sementara, yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara dalam RKUHP yaitu DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri. Sejumlah lembaga itu harus dihormati. "Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini".

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berharap RKUHP dapat disahkan akhir tahun ini. "Kita harap akhir tahun ini kita bisa sahkan, dan sudah roadshow ke mana-mana, ke berbagai daerah, stakeholders untuk sosialisasi," ujar Yasonna pada konferensi pers virtual, Rabu, 9 November.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#rkuhp#dpr#POLRI#MENKUMHAM#Menteri Hukum dan HAM#YASONNA LAOLY#Kejaksaan#penghinaan#lembaga negara#pemerintah

Berita Terkait

    Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Energi Biogas: Solusi Berkelanjutan untuk Industri Kelapa Sawit?
    Berita Hari Ini

    Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Energi Biogas: Solusi Berkelanjutan untuk Industri Kelapa Sawit?

    Djawanews.com - PT Triputra Agro Persada (TAPG) melalui anak perusahaannya, PT Sukses Karya Mandiri telah berhasil pengolahan limbah sawit menjadi energi biogas berkapasitas 2 megawatt (MW) di ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Singkarak: Andalan untuk Menjaga Listrik Sumatera Barat di Tengah Banjir
    Berita Hari Ini

    PLTA Singkarak: Andalan untuk Menjaga Listrik Sumatera Barat di Tengah Banjir

    Saiful Ardianto 11 Dec 2025 11:36
  • Industri Panas Bumi Berperan Penting dalam Capai Target EBT Pemerintah
    Berita Hari Ini

    Industri Panas Bumi Berperan Penting dalam Capai Target EBT Pemerintah

    Saiful Ardianto 10 Dec 2025 15:29
  • Proyek PLTA Pongbembe: Langkah Strategis PT Arkora Hydro Menuju Energi Berkelanjutan
    Berita Hari Ini

    Proyek PLTA Pongbembe: Langkah Strategis PT Arkora Hydro Menuju Energi Berkelanjutan

    Djawanews.com - PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) telah memulai konstruksi Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pongbembe, dengan investasi senilai lebih dari US$48 juta. Proyek PLTA ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kerja Sama KESDM dan ITPLN Awasi Proyek Listrik Desa Hingga Kendaraan Listrik
    Berita Hari Ini

    Kerja Sama KESDM dan ITPLN Awasi Proyek Listrik Desa Hingga Kendaraan Listrik

    Saiful Ardianto 09 Dec 2025 14:51
  • PLTA Singkarak Tetap Beroperasi Pasok Listrik Sumbar Meski Banjir Melanda, Gini Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    PLTA Singkarak Tetap Beroperasi Pasok Listrik Sumbar Meski Banjir Melanda, Gini Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 09 Dec 2025 11:48

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

PLTM Sion: Mengubah Deru Sungai Simongo Menjadi Cahaya untuk 15 Ribu Rumah
Berita Hari Ini

1

PLTM Sion: Mengubah Deru Sungai Simongo Menjadi Cahaya untuk 15 Ribu Rumah

Pasokan Listrik Nasional Nataru 2025/2026: KAI Pastikan Stabilitas dengan Angkutan Batu Bara
Berita Hari Ini

2

Pasokan Listrik Nasional Nataru 2025/2026: KAI Pastikan Stabilitas dengan Angkutan Batu Bara

Pasokan Panel Surya di India Terancam Kelebihan: Tantangan Bagi Sektor Energi Bersih
Berita Hari Ini

3

Pasokan Panel Surya di India Terancam Kelebihan: Tantangan Bagi Sektor Energi Bersih

Kenaikan Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Menjadi Sorotan Pagi Ini, Naik 24 Sentimeter?
Berita Hari Ini

4

Kenaikan Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Menjadi Sorotan Pagi Ini, Naik 24 Sentimeter?

Pengasuh-Pengasuh Krapyak Imbau PBNU: Hormati Otoritas Kiai Sepuh
Berita Hari Ini

5

Pengasuh-Pengasuh Krapyak Imbau PBNU: Hormati Otoritas Kiai Sepuh

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up