Djawanews.com – Unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Kamis (15/10/2020) malam diwarnai aksi anarkistis.
Aparat kepolisian yang betugas mengamankan jalannya demo terpaksa menembakkan gas air mata ke demonstran yang mencoba bertahan di depan Kantor Bupati Purwokerto dan Gedung DPRD di Kawasan Alun-alun Purwokerto.
Melansir Kompas, para pengunjuk rasa tak mau membubarkan diri karena Bupati Banyumas Achmad Husein tak mau segera meneken surat pernyataan menolak undang-undang ‘sapu jagat’ yang disodorkan massa aksi.
Hal ini diketahui setelah Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Fakhrul Firdaus berorasi dihadapan pengunjuk rasa.
“Omnibus Law ini cacat materil dan formil,” ujar Fakhrul.
Akan tetapi, Husein kala itu meminta waktu untuk membaca draf UU Cipta Kerja selama dua pekan ke depan.
Sikap Husein tersebut diduga membuat para pengunjuk rasa kecewa dan memilih untuk bertahan.
Di sisi lain, aparat kepolisian sudah beberapa kali meminta kepada massa aksi untuk membubarkan diri.
Akan tetapi, mereka yang menggelar demonstrasi sejak pukul 13.30 WIB itu ngotot menunggu sikap Bupati Husein.
Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi akhirnya menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air dari mobil water canon untuk membubarkan pengunjuk rassa.
“Kami sudah kasih kesempatan sampai pukul 20.00 WIB, kami berpikir (apabila dilanjutkan) akan mengganggu ketertiban umum, akhirnya sesuai protap kami bubarkan,” ucap Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.