Djawanews.com – Isma Khaira (33 tahun) dan bayinya yang berusia enam bulan harus mendekam di penjara Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara lantaran terjerat UU ITE.
Apa pasal? Seorang kepala desa tidak terima video pertengkarannya diunggah Isma di media sosial. Isma dilaporkan ke polisi dengan aduan pencemaran nama baik.
Terhitung sejak sejak 19 Februari 2021, ia dan bayinya dibui usai dijatuhi vonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Miris, Kepala Kemenkumham Aceh, Heni Yuwono tidak mengindahkan sisi kemanusiaan dari hukuman pada ibu dan bayi tersebut kendati mendapatkan kecaman dari banyak tokoh publik di Aceh Utara.
"Kita paham jika berbicara soal kemanusiaan, tetapi apabila sudah divonis hukuman penjara secara aturan yang sudah menjadi warga binaan kan, tetap ditahan di rutan tidak boleh ditahan di rumah, kita sudah berikan ruangan yang nyaman untuk bayi tersebut," kata Heni Yuwono dikutip dari CNN.
Meski bisa diasimilasikan, Isma dan bayinya tetap harus menjalani hukuman penjara setidaknya hingga pertengahan Maret mendatang.
"Yang bersangkutan bisa kita asimilasikan. Sehingga, bisa menjalani pidananya di rumah. Nanti Insya Allah pertengahan Maret," ucapnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.