Djawanews - Seorang pria yang mengumpat pengunjung Pakuwon Mal Surabaya karena memakai masker, ditangkap polisi. Karena tidak ada unsur pidana, Satgas Covid-19 menjatuhkan sanksi pria tersebut memberi makan ke orang gangguan jiwa.
Umpatan ini terekam video dan beredar luas di jagat media sosial. Sambil menggendong anak, pria dengan topi hitam berkacamata ini mengumpat ke pengunjung. Dilansir dari VOI, pria itu menyebut pengunjung blok goblok karena mengenakan masker sebagai syarat utama mencegah penularan COVID-19. Dalam caption videonya, si pria ini menulis "Fungsi masker anda apa cok? Lek wedi (kalau takut) virus bangun bungker blok ojok nang mal."
Setelah viral, polisi akhirnya menangkap pria tersebut. Tapi Polrestabes Surabaya tidak menemukan unsur pidana dan menyerahkannya ke Satgas COVID-19 Surabaya.
Setelah itu, oleh Satgas Covid-19, pria bernama Putu Arimbawa (28) warga Pancawarna, Petiken, Driyorejo, Gresik ini dikenakan denda administrasi Rp150 ribu dan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya.
Bentuk kerja sosial, Putu Arimbawa diberi sanksi memberi makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Liponsos, Kota Surabaya, Selasa, 4 Mei.
"Jadi yang melakukan penindakan terhadap pria itu adalah pihak kepolisian. Namun karena tidak ada unsur pidana, pihak kepolisian menyerahkan penanaganannya ke Satgas COVID-19 Surabaya," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.
Sanksi sosial dan denda sesuai peraturan wali kota tentang penanganan COVID-19. "Kerja sosial yang dimaksud adalah memberi makan ODGJ di Liponsos. Sekitar 1x 24 jam di sana," ujarnya.