Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan lima opsi tanggal untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. PSU ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan ulang di 24 daerah.
KPU memilih hari Sabtu sebagai waktu pelaksanaan PSU agar tidak mengganggu aktivitas kerja dan meningkatkan partisipasi pemilih.
Komisioner KPU Idham Kholik menjelaskan pemilihan hari Sabtu didasarkan pada pertimbangan bahwa hari tersebut adalah hari libur, sehingga tidak perlu ada kebijakan hari libur tambahan.
"Hari sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," katanya dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Februari.
Adapun lima opsi tanggal yang diusulkan yaitu 22 Maret 2025 untuk skema 30 hari. Kemudian 5 April 2025 untuk skema 45 hari, lalu di tanggal 19 April 2025 untuk skema 60 hari.
Sedangkan untuk skema 90 hari, KPU mengusulkan PSU digelar pada 24 Mei 2025. Opsi terakhir untuk skema 180 hari, pihaknya mengusulkan tanggal 9 Agustus 2024.
Pertimbangan lainnya KPU memilih agar PSU digelar pada hari Sabtu, karena potensi masyarakat menggunakan hak pilihanya lebih besar.
"Dan sebagaimana faktor sosiologis, pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkingkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisiaspi dapat meningkat," kata Idham.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.
Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.