Dilansir dari blog.netray.id: Wisatawan atau turis di Bali kembali mencuri perhatian publik. Kali ini publik dibuat geram dengan perilaku ugal-ugalan WNA tersebut ketika berkendara. Berbagai reaksi diungkapkan publik pada kanal Twitter sehingga memberikan sentimen negatif kepada turis-turis yang tengah berwisata di Pulau Dewata. Hingga pada akhirnya, 12 Maret 2023 Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan peraturan yang secara tegas melarang WNA untuk menyewa kendaraan secara pribadi kecuali menggunakan agen travel.
Dengan kata kunci turis && bali dan bule && bali ditemukan sebanyak 4.201 twit dengan periode 8-14 Maret 2023. Puncak perbincangan terjadi di tanggal 13 Maret 2023. Dalam satu hari tersebut, cuitan mencapai 1.471 twit dengan dominasi twit bersentimen negatif.
Beragam cuitan disampaikan warganet dalam akun Twitter mereka dengan dominasi perbincangan bersentimen negatif. Hal tersebut lantaran banyak warganet yang turut memberikan kritikan terhadap perilaku WNA di Bali, terutama tentang tata cara mereka berkendara. Terlihat dari gambar di bawah ini, kata seperti motor, turis, bali, bule, aturan, hingga rental menduduki jajaran Top Words.
Warganet menilai perilaku ‘ugal-ugalan’ para bule tersebut meresahkan warga lainnya. Bahkan warganet menilai sikap berkendara turis-turis ini tidak jauh berbeda dengan ‘emak-emak’ yang sedang membawa motor. Seperti yang kita ketahui ‘emak-emak’ memiliki stigma berkendara yang buruk sehingga hal tersebut disamakan dengan perilaku ugal-ugalan para wisatawan.
Buntut perilaku negatif ini lantas membuat warganet turut menyampaikan kritik. Tak sedikit warganet yang dibuat geram dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Bahkan warganet mulai memandang sebelah mata dan juga berprasangka buruk terhadap wisatawan asing yang ada di Indonesia, terutama Bali.
Cara berkendara wisatawan di Bali menuai sorotan negatif dari warganet. Tidak menggunakan helm, mengubah plat kendaraan, bahkan melawan saat ditilang polantas menjadi perhatian hingga meresahkan pengendara lainnya. Hingga pada akhirnya Gubernur I Wayan Koster mengeluarkan wacana pelarangan menyewa kendaraan. Namun, wacana tersebut masih menjadi kajian pemerintah karena dinilai akan mempengaruhi berbagai sektor, seperti pelaku usaha rental kendaraan.
Aturan Larangan Berkendara Sulitkan Jasa Rental Kendaraan Turis di Bali
Dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Wayan Koster menyebutkan bahwa WNA yang tengah berwisata di Bali dilarang untuk menyewa atau meminjam kendaraan karena Pemprov Bali telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang WNA, yakni Pergub Bali mengenai Tata Kelola Pariwisata. Selain itu, Wayan juga menambahkan bahwa pemprov juga akan memperketat pengawasan terhadap wisatawan di Bali lantaran banyaknya pelaporan terkait pelanggaran lalu lintas.
Isu seputaran ‘ulah meresahkan’ turis di Bali juga ramai diberitakan oleh beberapa media. Memantau dengan kata kunci turis && bali, Netray Media Monitoring menemukan sebanyak 490 artikel dalam periode pemantauan 8-14 Maret 2023. Artikel-artikel tersebut telah diterbitkan oleh 88 media berita daring dengan paling banyak diterbitkan oleh Detik, yakni 72 artikel.
Pemberitaan terkait kata kunci tersebut didominasi dengan pemberitaan bersentimen negatif. Dari 490 artikel, 56% di antaranya merupakan berita bersentimen negatif dan hanya 31% pemberitaan yang bersentimen positif. Puncak pemberitaan terjadi di tanggal 13 Maret 2023 dengan total pemberitaan mencapai 119 artikel per hari. Hari tersebut bertepatan dengan satu hari pasca kebijakan larangan sewa motor resmi diumumkan Wayan Koster.
Pengumuman tersebut pun menyulut pemberitaan lainnya, seperti halnya nasib para pemilik rental. Pemilik usaha tersebut menjadi golongan kontra terhadap wacana kebijakan Gubernur Bali perihal larangan sewa motor atau mobil secara pribadi. Diberitakan oleh Detik, pengusaha rental mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut lantaran sebagian besar penyewa merupakan turis asing sehingga apabila kebijakan tersebut diterapkan akan memangkas pendapatan mereka.
Merespons hal tersebut, pemerintah turut mengambil sikap untuk mencari jalan tengah. Menurut Menparekraf Sandiaga Uno, kebijakan larangan tersebut masih memerlukan kajian secara komprehensif yang melibatkan berbagai sektor. Ditambahkannya, kajian tersebut perlu dilakukan karena wacana kebijakan ini sudah menimbuklan pro dan kontra hingga membuat gelisah para pelaku usaha sewa kendaraan.
Tak hanya itu, pengawasan dan penindakan secara ketat juga digaungkan oleh jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Silmy Karim menyusul adanya wacana pecabutan Visa on Arrival (VoA) untuk warga berkewarganegaraan Rusia dan Ukraina. Menyikapi wacana tersebut, Silmy mengatakan bahwa jajarannya akan menelaah permohonan tersebut lantaran keputusan ini akan berdampak secara luas.
Simak analisis terkini dan mendalam lainnya di analysis.netray.id. Untuk melakukan pemantauan terhadap isu yang sedang berkembang sesuai kebutuhan secara real time dapat berlangganan atau menggunakan percobaan gratis di netray.id.
Editor: Winda Trilatifah