Djawanews.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mencatat tunggakan sewa mencapai Rp95,5 miliar dari 17 ribu unit rumah susun sewa (rusunawa) per 31 Januari 2025. Di antaranya bahkan ada yang menunggak uang sewa hingga 58 bulan.
"Kami merekap tunggakan selama dia menetap di rusun. Ada yang menunggak sampai 50 hingga 58 bulan. Kalau mereka nunggak, datanya akan terekap terus," kata Sekretaris DPRKP DKI Jakarta Meli Budiastuti kepada wartawan, Kamis, 6 Februari.
Berdasarkan pencatatan DPRKP DKI, penunggakan mencakup warga kategori penghuni rusunawa terprogram dan kategori umum.
Pada warga terprogram, tunggakan tercatat pada 7.615 unit dengan total tunggakan Rp54,9 miliar yang terdiri dari tunggakan sewa hunian Rp27 miliar, denda sewa Rp9,3 miliar, listrik Rp567 juta, dan air Rp18 miliar.
Sementara pada kategori umum, tunggakan di 9.416 unit dengan total tunggakan Rp40,5 miliar yang terdiri dari tunggakan sewa hunian Rp28,2 miliar, denda sewa Rp4,9 miliar, listrik Rp98,1 juta, dan air Rp7,22 miliar.
Meli mengakui bahwa sesuai aturan, penghuni yang menunggak akan terkena sanksi administratif, mulai dari teguran, peringatan, penyegelan, hingga pengosongan secara paksa.
Namun, Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) DPRKP DKI Jakarta sulit mengeksekusi pengosongan paksa kepada penghuni yang menunggak. Sebab, penghuni terprogram berdalih bahwa mereka sejatinya tak ingin tinggal di rusunawa bila hunian mereka sebelumnya tak digusur atau direlokasi.
"Akhirnya dengan mereka tetap menunggak, sanksi administrasi jalan tapi enggak sampai dieksekusi, dan itu mengundang juga masyarakat (kategori) umum lainnya. Masyarakat umum, meskipun dia niat tinggal di situ, tapi ada juga yang penghasilannya mungkin pas-pasan," jelas Meli.
"Pada saat mereka udah dapet surat untuk mengosongkan secara paksa aja, mereka kadang-kadang melakukan pengaduan ke anggota dewan. Jadi, kami tidak bisa menerapkan itu," tambahnya.
Oleh sebab itu, Pemprov DKI akan melihat kemampuan ekonomi para penunggak rusunawa dengan mengacu data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Bila dianggap masih tergolong mampu, mereka akan dipaksa untuk mengosongkan hunian ketika tak kunjung melunasi tunggakan.
"Kami akan bertahap dengan memprioritaskan masyarakat umum dulu, karena mereka atas keinginan sendiri untuk tinggal di rusun. Kalau memang dia layak untuk dibantu, ya kita akan terus pertahankan. Tapi kalau dia tidak layak dipertahankan dengan tunggakan, pastinya kita akan lakukan eksekusi," imbuhnya.