Djawanews.com – Para pelaku pembunuhan Edward Silaban yang dilakukan di sebuah kedai ramen di Kabupaten Bandung, Selasa (28/1/2020) lalu terancam hukuman seumur hidup. Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung telah resmi menetapkan 7 tersangka, di antaranya LT sebagai otak pembunuhan, RM sang eksekutor serta lima orang tersangka lain yang berperan melancarkan aksi pelaku yakni DM, SR, AM DS dan IN.
“Pelaku utamanya ada dua, LT yang punya utang, RM eksekutor dan lima orang lainnya berperan membantu LT membersihkan ceceran darah korban. Mereka tahu tapi tidak melaporkan ke polisi,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Rabu (5/2/2020) seperti dikutip dari Detik.
Atas kejadian ini, para pelaku dijerat Pasal 328, 333, dan 340 KUHPidana dan terancam dipenjara seumur hidup.
“Ini pembunuhan berencana karena pelaku sudah menyiapkan alat. Pelaku pembunuhan berencana terancam dipenjara 20 tahun sampai seumur hidup,” pungkas Kombes Hendra.
Skenario di balik pembunuhan Edward Silaban
Dari keterangan pelaku, pembunuhan berencana tersebut disusun sebab LT, si pemilik kedai ramen terdesak hutang piutang senilai Rp 70 juta dengan korban, Edward Silaban.
“Jadi korban dihubungi oleh pelaku utama LT, dengan dijanjikan akan dilunasi utangnya, namun yang terjadi korban dihabisi nyawanya oleh para pelaku,” terang Wakapolresta Bandung, AKBP Antoius Agus Rahmanto dalam keterangan resmi di Polresta Bandung, Kamis (6/2/2020) seperti dikutip dari Suara Jabar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengungkapkan para pelaku menghabisi nyawa Edward Silaban dengan menjerat leher korban menggunakan tali sepatu. Namun, korban masih melawan sehingga eksekutor RM memukulkan batu bata ke kepala korban sebanyak dua kali.
“Namun korban masih juga melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku utama yaitu LT mengeluarkan pisau yang sudah disiapkan dan langsung menusukan ke bagian leher korban hingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia,” ungkap Saptono.
Untuk membawa jenazah korban, selanjutnya tersangka menyewa mobil rental dan membuang jenazah Edward Silaban ke jurang di Curug Cisaronde, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Ketujuh tersangka sempat kabur ke Jakarta dan Bali hingga akhirnya dibekuk di Malang, Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi Satreskrim Polrestra Bandung bekerjasama dengan Dit Reskrimum Polda Jabar.
Bersama pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah batu, mobil Avanza rentalan, sepeda motor milik korban, sebilah pisau, dan tali sepatu yang digunakan untuk menjerat leher korban.