Djawanews.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyayangkan keterlibatan salah satu hakim dalam kasus yang tengah dihadapinya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Hakim yang dimaksud adalah Ali Muhtarom, yang sebelumnya menjadi hakim anggota dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, di mana Tom Lembong menjadi terdakwa.
Ali kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya itu patut disesalkan," ujar Tom Lembong kepada wartawan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 April.
Dikatakan, sedari awal dirinya menyerahkan sepenuhnya proses peradilan kasus dugaan korupsi impor gula kepada Tuhan. Sebab, hanya Tuhan yang mengetahui sebenarnya.
"Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif," kata Tom Lembong.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengganti hakim anggota atas nama Ali Muhtarom pada sidang perkara dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai terdakwa.
Penggantian itu setelah Ali Muhtarom ditetapkan sebagai salah satu tersangka pada dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah
"Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat.
Dengan demikian, Hakim Ketua menyampaikan bahwa Ketua PN Jakarta Pusat telah menetapkan Alfis Setiawan untuk menjadi hakim anggota pengganti Ali, menemani Purwanto Abdullah.