Djawanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi undang-undang.
Keputusan pengesahan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 April. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Setelah mendengarkan laporan dari Komisi II DPR RI, Puan lalu menanyakan kepada para peserta rapat apakah Perppu tersebut dapat disetujui sebagai UU oleh anggota dewan. Para anggota dewan yang hadir pun menjawab setuju.
"Apakah RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan Maharani.
"Setuju," ujar peserta rapat.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya. Doli mengungkapkan seluruh fraksi di Komisi II DPR secara bulat menerima RUU Perppu Pemilu.
"Seluruh fraksi secara bulat dan sepakat menyetujui dan menerima RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dan meneruskan pembahasannya pada proses pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI," kata Doli.
"Kami berharap dengan penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan penyelenggara tahapan Pemilu sesuai," sambungnya.
Sementara, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengucapkan terimakasih kepada DPR RI karena telah memberikan persetujuannya terhadap RUU Perppu Pemilu untuk disahkan menjadi UU. Selanjutnya, kata dia, pemerintah akan menerbitkan UU setelah menerima surat dari DPR RI.
"Ijinkan kami atas nama pemerintah mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya pada pimpinan dan anggota DPR RI khususnya Komisi II DPR yang bekerja secara efektif hingga menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang," kata Tito dalam rapat paripurna.
"Meskipun terdapat proses dinamika pembahasan namun semua perbedaan hampir semuanya dapat dicapai titik kesepakatan. Setelah menerima surat dari DPR RI pemerintah akan segera menerbitkan undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang," lanjutnya.