Djawanews.com – Satgas Yonif 122/TS berhasil menggagalkan penyelundupan lebih kurang 650 kilogram buah pinang ilegal yang berasal dari Papua Nugini melalui jalan setapak atau jalan tikus di sekitar perbatasan Indonesia-Papua Nugini. Barang ilegal tersebut kemudian dimusnahkan di Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Wakil Komandan Satgas Yonif 122/TS Kapten Infanteri Adi Prayogo dalam keterangan tertulisnya di Jayapura, Selasa, mengatakan 650 kilogram buah pinang itu diamankan pada Jumat (23/2) saat mobil pikap pengangkut yang dikemudikan warga Indonesia melintas di depan Pos Komando Utama Skouw.
"Anggota sempat melakukan pengejaran dan mengamankan barang bukti yang dibawa," jelasnya.
Saat diperiksa, ternyata pengemudi tidak memiliki dokumen sesuai ketentuan yang berlaku sehingga petugas satgas melakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan Karantina di perbatasan PLBN Skouw untuk menindaklanjuti dengan proses hukum atas penyeludupan barang ilegal itu.
"Setelah semua proses penyelidikan berjalan kemudian ratusan kilogram pinang asal Papua Nugini itu dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Kapten Adi Prayogo.
Pemusnahan pinang ilegal itu melibatkan instansi terkait yang ada di PLBN Skouw, yakni kepolisian, Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina.