Djawanews.com - Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) Letkol Laut (KH/W) Roslin Panjaitan mengingatkan Prajurit TNI tidak melakukan pelanggaran hukum bisa ganggu perjalanan karir.
Salah satu yang harus dihindari adalah perilaku LGBT. Kadiskum menghimbau para prajurit untuk mewaspadai perilaku penyimpangan seksual seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Sanksinya diproses hukum dan pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat.
"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT," Letkol Roslin dalam keterangan tertulisnya.
Aturan soal larangan LGBT sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.
"Bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI. Proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di Pengadilan Militer," tambah Kadiskum.
Lagipula perilaku sesama jenis merupakan perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agama apapun. Dan hal tersebut juga dapat berdampak terhadap kesehatan atau menimbulkan penyakit seksual.
Bagi prajurit yang memiliki tempat tinggal jauh dari tempat dinas, harus dapat mengatur dan melakukan pembinaan terhadap keluarganya. Apabila seorang prajurit yang harus pisah keluarga karena kedinasan, jika tidak dapat membawa keluarganya atau hanya waktu akhir pekan bertemu dengan keluarga, berusahalah untuk selalu ingat dengan keluarga di rumah.
"Jauhi perilaku yang tidak disiplin, selalu ingat keluarga di rumah. Bagi bujang lokal, usahakan selalu pulang saat akhir pekan untuk pembinaan keluarga," pinta dia.
Kepala Staf Angkatan Laut melalui telegram telah menginstruksikan bagi prajurit yang melakukan pelanggaran dengan nikah siri akan langsung dilaksanakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Untuk itu sebagai perhatian bagi jajaran Kolinlamil terutama bagi para prajurit yang pisah keluarga karena jauh antara tempat tinggal dan tempat dinas agar dapat melakukan pembinaan keluarga apabila akhir pekan atau yang telah berdinas selama minimal 2 tahun jauh dari keluarga agar dimutasi dekat dengan keluarganya.