Djawanews.com – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyayangkan tindakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan anggota dewan pengawas, Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, tindakan tersebut telah mempermalukan lembaga antirasuah.
Diketahui, Nurul Ghufron melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Albertina Ho karena berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk minta analisa rekening janggal. Dia menuding Dewan Pengawas KPK tak berhak melakukan karena bukan aparat penegak hukum.
“Saya meyayangkan adanya pelaporan dari Nurul Ghufron yang merupakan Wakil Ketua KPK kepada Albertina Ho selaku anggota Dewan Pengawas KPK. Hal tersebut memalukan karena Aho sedang melaksanakan tugasnya mewakili Dewas KPK,” kata k Yudi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis, 25 April.
Albertina disebut Yudi sedang melaksanakan tugasnya untuk mengusut pelanggaran etik yang dilakukan jaksa pada komisi antirasuah berinsial TI karena memeras saksi hingga Rp3 miliar. Sehingga, koordinasi yang dilakukannya harusnya bukan menjadi masalah.
Lagipula, upaya yang dilakukan Albertina disebut sebagai upaya membuat terang kasus tersebut. PPATK juga memberikan hasil analisa yang berarti tak terganggu dengan langkah yang dilakukan.
“Jadi apa yang dipermasalahkan Nurul Ghufron sehingga melaporkan Aho,” tegasnya.
Yudi justru menuding balik ada maksud dari pelaporan yang dilakukan Ghufron. “Jangan-jangan nanti ada anggapan bahwa pelaporan ini hanya untuk mengalihkan isu terkait pemeriksaan terhadap Nurul Ghufron oleh Dewas KPK terkait Kementerian Pertanian,” ujarnya.
“Ghufron sebagai Pimpinan KPK seharusnya introspeksi diri. Lebih baik berprestasi dan memberantas korupsi daripada membuat kegaduhan dengan hal-hal yang kontroversi,” pungkas eks Ketua Wadah Pegawai KPK tersebut.