Tim Kajian UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali menghadirkan dua tokoh. Di antaranya adalah Prita Mulyasari hingga Nikita Mirzani yang pernah bersinggungan dengan UU tersebut.
Tim pengkaji UU ITE ini meminta masukan dari mereka yang pernah menjadi pelapor dan terlapor.
"Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara visual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi," kata Ketua Tim Kajian UU ITE bentukan Menko Polhukam, Sugeng Purnomo.
Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid.
Dalam Tim Kajian UU ITE, subtim I akan menyusun pedoman. Sementara subtim II akan mengkaji kemungkinan revisi berbagai masukan dan pandangan para narasumber, termasuk pelapor dan terlapor UU ITE.
"Ini menjadi bahan pertimbangan. Termasuk adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang ini," jelas Sugeng.
Pada sesi sebelumnya, para narasumber dari kalangan terlapor dan pelapor yang hadir secara virtual banyak menyorot pasal 27 dan pasal 28 UU ITE.
"Inti dari diskusi kemarin, secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor, ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal. Pasal yang paling disorot adalah Pasal 27 dan Pasal 28," katanya.
"Menurut mereka, di antaranya perlu mendapat kejelasan penormaan dan implementasinya," lanjut Sugeng Purnomo yang juga deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam ini.
Adapun yang sebelumnya hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji dan Ade Armando.
Lebih jauh, tim ini juga aan mengundang kelompok aktivis, masyarakat sipil, hingga praktisi.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.