Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dinilai tidak bisa berikan bukti konkrit selama persidangan.
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 akan gelar pada Kamis (27/6/2019) di gedung Mahkamah Konstitusi. selama sepekan, sebelumnya serangkain sidang sengketa pilpres telah digelar sejak 14 Juni hingga 21 Juni 2019.
Sejumlah alat bukti dan saksi telah dtampilkan dalam sidang tersebut, baik yang diajukan oleh pihak pemohon (kubu Prabowo-Sandi), pihak termohon (kubu Jokowi-Ma’ruf), Kapu dan Bawaslu. Adapun pihak-pihak terkait sudah sama-sama bersepakat untuk menerima apapun hasil keputusanyang akan dibacakan pada Kamis besok.
Yusril optimis gugatan sengketa Pilpres 2019 akan ditolak MK
Jelang sidang putusan MK, Ketua Tim Kuasa Hukum calon petahana, Yusril Ihza Mahendra optimis gugatan dari kubu Prabowo kepada pihak termohon tidak akan dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahamah Konstitusi.
“Saya menduga akan berat bagi MK untuk mengabulkan permohonan, tapi kita tunggu sajalah,” papar Yusril seperti yang dikutip dari program Blak-blakan detik.com.
Yusril mengatakan, ada tiga alasan mengapa permohonan yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi sulit untuk dikabulkan MK.
Pertama, kubu 02 tidak bisa membuktikan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanan Pemilu 2019. Dia mengungkapkan untuk dapat membuktikan tudingan itu, salah satu ketentuanya adalah kecurangan TSM harus terbukti di separuh jumlah Provinsi yang ada di Indonesia.
“Jka Syarat tidak bisa terpenuhi, tuduhan adanya kecurangan ya tidak terbukti,” jelas Yusril.
Selanjutnya, Hakim Konsitusi MK menilai alat bukti yang disajikan oleh Tim Kuasa Hukum dari kubu Prabowo-Sandi tidak lengkap dan tidak tersusun dengan rapi. Penyusunan dokumen tidak disusun secara sistematis serta tidak ada penjelasan keterkaitan.
Terahkir, saksi yang dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi tidak bisa memberikan kesaksian secara maksimal. Yusril mencontohkan saksi Rahmadsyah dar Kabupaten Batubara Sumatera Utara. Kehadiran Rahmadsyah di sidang MK tidak sah sebab masih berstatus sebagai tahanan kota.
Terlebih lagi, Rahmadsyah tidak menyaksikan kecurangan pelaksanan pilpres 2019 secara langsung, akan tetapi hanya didasarkan pada video yang ia tonton melalui Youtube.
Dalam video tersebut terlihat seorang polisi yang mengajak masyarakat untuk memilih Jokowi-Ma’ruf, akan tetapi Rahmadsyah juga tidak mengetahu detil identitas dari polisi yang dimaksud.
“Ternyata di Kabupaten Batubara, pasangan Prabowo-Sandi lah yang menang. Jadi kesaksian Rahmadsyah tidak menerangkan apa-apa,” terang Yusril.