Djawanews.com – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan akan mengajukan banding usai majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pergantian pengurusan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
“Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini, tentu saja nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara,” ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 11 April.
Diketahui, mekanisme banding terhadap putusan sela tersebut dilakukan bersama-sama dengan banding pokok perkara jika nantinya Hasto diputus bersalah dan dihukum pidana.
Dalam kesempatan itu, Maqdir tak hanya menyatakan sikap banding. Jaksa turut diminta untuk memberi tahu saksi-saksi yang hendak dihadirkan dalam persidangan.
Menurutnya, perihal itu penting agara penasihat hukum terdakwa dapat menganalisis pendalaman materi terhadap saksi-saksi yang akan dihadirkan tersebut.
“Mengingat pemeriksaan ini nanti akan dilakukan pada hari Kamis, kami harapkan penuntut umum segera memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan demi lancarnya pemeriksaan perkara ini,” kata Maqdir.
Sebagai indormasi, dengan kandasnya eksepsi kubu Hasto, maka, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian.
Hasto didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.