Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Tiga Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO
Kejagung tetapkan tiga tersangaka kasus suap atau gratifikasi terkait putusan lepas (onslag) dalam kasus korupsi pemberian ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit periode 2021-2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Dok. Istimewa)

Tiga Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO

MS Hadi
MS Hadi 14 April 2025 at 04:08pm

Djawanews.com – Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait putusan lepas (onslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Mereka adalah hakim Djuyamto (ketua majelis), hakim Agam Syarif Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.

"Ketiga orang tersebut adalah ASB selaku hakim PN Jakpus, tersangka AM, tersangka DJU, yang bersangkutan hakim PN Selatan yang saat itu menjabat ketua majelis hakim," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Senin 14 April.

Abdul Qohar menjelaskan ketiganya ditunjuk sebagai majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO setelah ditunjuk Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Setelah terbit surat penetapan sidang, Arif memanggil Djuyamto dan Agam. Arif meminta agar perkara tersebut diatensi dan dia menyerahkan uang dolar sejumlah Rp4,5 miliar.

"Setelah menerima uang Rp4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag. Dan setelah keluar ruangan dibagi kepada tiga orang yaitu ASB sendiri, AL, dan DJU," ungkap Abdul Qohar.

Pada September atau Oktober 2024, Arif memberikan lagi uang dalam bentuk dolar Amerika ke Djuyamto sebesar Rp18 miliar. Uang itu kemudian dibagikan Djuyamto ke Agam dan Ali. Ketiganya disuap agar memberikan putusan onslag.

Baca Juga:
  • Pimpinan KPK Usul Parpol Dibiayai Negara untuk Cegah Korupsi
  • Prabowo Tegaskan Aset Koruptor Akan Disita, tapi Keluarga Harus Dapat Keadilan
  • KPK Dukung Usulan Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor: Kalau Perlu Tak Usah Dikasih Makan

"Untuk ASB menerima uang dolar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp4,5 miliar. Kemudian DJU menerima uang dolar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 miliar," jelasnya.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Para hakim ini dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Kejagung sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas kasus korupsi ekspor CPO.

Empat orang tersangka itu adalah Muhammad Arif Nuryanta; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; dan panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Ariyanto dan Marcella Santoso adalah pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#ekspor cpo#minyak goreng#Suap#HAKIM#Pengadilan Negeri Jakarta Pusat#KEJAGUNG

Berita Terkait

    Pramono Larang Warga DKI Buang Limbah Hewan Kurban ke Sungai
    Berita Hari Ini

    Pramono Larang Warga DKI Buang Limbah Hewan Kurban ke Sungai

    Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta penyelenggara pemotongan hewan kurban agar memperhatikan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitarnya. Dia mengingatkan agar tidak membuang limbah kurban ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Masa Jabatan Ketum dan Sekjen Parpol Diusulkan Dibatasi 1 Periode
    Berita Hari Ini

    Masa Jabatan Ketum dan Sekjen Parpol Diusulkan Dibatasi 1 Periode

    MS Hadi 02 Jun 2025 12:06
  • PLN Pasok Listrik ke 2 Sekolah di Wilayah 3T Papua dengan Inovasi SuperSUN
    Berita Hari Ini

    PLN Pasok Listrik ke 2 Sekolah di Wilayah 3T Papua dengan Inovasi SuperSUN

    MS Hadi 02 Jun 2025 11:04
  • 2.658 Pendaki Ilegal Diturunkan dari Gunung Gede Pangrango Selama Libur Panjang
    Berita Hari Ini

    2.658 Pendaki Ilegal Diturunkan dari Gunung Gede Pangrango Selama Libur Panjang

    Djawanews.com – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menurunkan 2.658 pendaki ilegal selama libur panjang 29 Mei-1 Juni 2025. Pendaki yang tidak memiliki izin resmi tersebut diberi pembinaan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kemenag Tegaskan Belum Ada Informasi Pembukaan Visa Haji Furada 2025
    Berita Hari Ini

    Kemenag Tegaskan Belum Ada Informasi Pembukaan Visa Haji Furada 2025

    MS Hadi 02 Jun 2025 09:14
  • Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Megawati Hadir
    Berita Hari Ini

    Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Megawati Hadir

    MS Hadi 02 Jun 2025 08:12

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Kemanag Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025
Berita Hari Ini

1

Kemanag Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025

Indonesia-Prancis Bakal Teken LoI Pembelian Jet Tempur dan Kapal Selam
Berita Hari Ini

2

Indonesia-Prancis Bakal Teken LoI Pembelian Jet Tempur dan Kapal Selam

100 Hari Kemimpinan Pramono-Rano: Hampir Semua Program Prioritas Sudah Terealisasi
Berita Hari Ini

3

100 Hari Kemimpinan Pramono-Rano: Hampir Semua Program Prioritas Sudah Terealisasi

Luna Maya Serahkan Jabatan Presiden Jomblo ke Raline Shah, Disambut Positif Netizen
Berita Hari Ini

4

Luna Maya Serahkan Jabatan Presiden Jomblo ke Raline Shah, Disambut Positif Netizen

Davina Karamoy Ungkap Tantangan Jadi CEO di Series Main Hati
Berita Hari Ini

5

Davina Karamoy Ungkap Tantangan Jadi CEO di Series Main Hati

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up