Djawanews.com – THR pensiunan PNS cair hari ini, Selasa (4/4). Besaran THR pensiunan PNS ini bervariasi dan bisa menembus angka Rp4,4 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani secara khusus mengalokasikan Rp9,7 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 untuk pemberian THR bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan THR PNS secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Mengutip Pasal 8 PP Nomor 15 Tahun 2023, THR bagi pensiunan PNS terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Hal serupa juga tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang berbunyi sebagai berikut:
"Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis beleid tersebut.
Golongan IA: Rp1.560.800-Rp1.751.900
Golongan IB: Rp1.560.800-Rp1.854.700
Golongan IC: Rp1.560.800-Rp1.933.200
Golongan ID: Rp1.560.800-Rp2.014.900
Golongan IIA: Rp1.560.800-Rp2.530.200
Golongan IIB: Rp1.560.800-Rp2.637.300
Golongan IIC: Rp1.560.800-Rp2.748.700
Golongan IID: Rp1.560.800-Rp2.865.000
Golongan IIIA: Rp1.560.800-Rp3.177.300
Golongan IIIB: Rp1.560.800-Rp3.311.700
Golongan IIIC: Rp1.560.800-Rp3.451.800
Golongan IIID: Rp1.560.800-Rp3.597.800
Golongan IVA: Rp1.560.800-Rp3.750.000
Golongan IVB: Rp1.560.800-Rp3.908.700
Golongan IVC: Rp1.560.800-Rp4.074.000
Golongan IVD: Rp1.560.800-Rp4.246.300
Golongan IVE: Rp1.560.800-Rp4.425.900
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.