Djawanews.com – Setelah mengumumkan adanya bantuan khusus kepada karyawan bergaji di bawah Rp5 juta, kini pemerintah kembali memberikan stimulus lain. Kali ini giliran pengusaha mikro yang akan mendapat bantuan modal gratis yang berupa uang tunai langsung sebesar Rp2,4 juta.
Bantuan akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2020 nanti, yang bertepatan dengan HUT RI ke-75. Caranya adalah dengan mendaftarkan diri ke koperasi yang ada di wilayahnya. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” kata Teten Masduki dalam jumpa pers di Kantor Presiden yang dikutip dalam siaran resminya, Jumat (14/8/2020).
Teten juga mengatakan bahwa yang berhak mendapat banatuan ini adalah para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari pihak perbankan.
Adapun beberapa syarat yang harus ada pada pengusaha adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampiran, pengusaha bukan ASN, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.
Setelah itu pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul. Adapun lembaga yang dimaksud adalah dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Setelah data dikumpulkan akan diverifikasi apakah layak mendapat bantuan atau tidak. Jika berdasarkan proses verifikasi ternyata pengusaha mikro tersebut layak, maka dana bantuan modal gratis tersebut akan dintransfer langsung ke rekening masing-masing sebanyak Rp2,4 juta untuk digunakan sebagai modal kerja.