Djawanews - Jangan pernah membeli daging anjing, apapun alasannya. Kalau kamu melihat hasil investigasi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Jawa Tengah dan seluruh Indonesia, tergambar jelas kekejaman yang ada.
Solo, hasil investigasi ini, menjadi salah satu pusat dari sejumlah besar perdagangan daging anjing di Jawa. Ada 85 warung makan yang menyajikan daging anjing. Belum lagi pemotongan 13.700 anjing tiap bulannya secara kejam di rumah-rumah penjagalan yang kotor tanpa menjamin kebersihan daging tersebut dari penyakit.
Bukan saja kejam. Perdagangan ini punya potensi luar biasa menimbulkan
penyebaran penyakit dan terkait langsung dengan penularan rabies di Indonesia.
Padahal, sejak tahun 1995, sudah tidak ada kasus rabies di Jawa Tengah. Dan sejak tahun 1997, Jawa Tengah berstatus "bebas rabies".
Kekhawatiran akan kesehatan dan keamanan masyarakat meningkat, mungkin sejak pandemi Covid-19 yang menunjukkan betapa bahayanya resiko yang ditimbulkan dari perdagangan hewan tanpa status penyakit yang jelas.
Secara global kita melihat tidak adanya toleransi akan kekejaman terhadap hewan, terutama dalam perdagangan daging anjing dan kucing dan hal ini tercermin dalam peraturan daerah yang semakin banyak mengeluarkan hukum tegas melarang perdagangan serta pemotongan dan konsumsi daging
anjing dan kucing.
Dalam survey DMFI yang dilakukan oleh Nielsen pada Januari 2021, terbukti bahwa 93 persen dari total penduduk, mendukung pelarangan perdagangan ini. Sikap ini dapat dilihat dibanyak provinsi.
"DMFI mendorong Walikota Solo, Gibran untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan sikap masyarakat Indonesia dan dunia," tulis DMFI dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (20/4/2021).
Larangan perdagangan daging anjing di Solo akan menyiratkan bahwa Solo adalah kota yang maju dan memprioritaskan kesehatan dan keamanan warganya serta kesejahteraan hewan.