Sisa delapan hari lagi, pendaftaran CPNS 2019 resmi dibuka. Pendaftaran CPNS 2019 dibuka mulai 11 November 2019 mendatang.
Pembukaan pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 akan dilaksanakan melalui portal SSCASN atau Sistem Seleksi Calon ASN. Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, yang mengatakan, pendaftaran daring secara online akan dilaksanakan pada bulan November 2019.
“Pembukaan pendaftaran secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada tanggal 11 November 2019 mendatang,” tutur Ridwan.
Pos Kementerian dengan Tunjangan Tertinggi
Tak bisa dipungkiri bahwa pendaftaran CPNS 2019 banyak membuat masyarakat tertarik untuk mencobanya. Selain terjamin di hari tua, beberapa keuntungan lainnya seperti tunjangan kinerja (tunkin) dan gaji, membuat masyakarat memutuskan untuk mendaftar jadi PNS.
Meski gaji PNS tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyak mendapatkan tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Seperti yang dilansir dari detik.com, inilah beberapa pos kementerian dengan tunjangan kinerja tertinggi.
- Kementerian Keuangan, pegawai Kemenkeu dengan kelas jabatan paling rendah, alias kelas jabatan 1 menerima tunjangan Rp 2.575.000, sementara jabatan tertinggi atau kelas jabatan 27 menerima Rp 46.950.000.
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perindustrian memiliki formulasi tunjangan yang sama.
Tunjangan kinerja di kementerian tersebut untuk jabatan terendah adalah Rp 2.531.250, sementara untuk jabatan tertinggi adalah Rp 33.240.000.
- Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Informasi dan Komunikasi dengan formulasi tunjangan yang sama.
Di kementerian tersebut, terdiri dari 17 kelas jabatan. Kelas jabatan terendah memperoleh tunjangan Rp 1.968.000, sementara kelas jabatan tertinggi menerima tunjangan Rp 26.324.000.
Sedangkan untuk gaji, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 dibedakan dari golongannya.
- Golongan I
IA: Rp1.560.800
IB: Rp1.704.500
IC: Rp1.776.600
ID: Rp1.815.800
- Golongan II
IIA: Rp2.022.200
IIB: Rp2.208.400
IIC: Rp2.301.800
IID: Rp2.399.200
- Golongan III
IIIA: Rp2.579.400
IIIB: Rp2.688.500
IIIC: Rp2.802.300
IIID: Rp2.920.000
Besaran gaji ini berlaku di seluruh kementerian/lembaga. Untuk pendidikan terakhir S3 sederajat akan masuk ke PNS golongan IIIC, S2 sederajat golongan IIIB, S1 sederajat golongan IIIA, D3 sederajat golongan IIC, dan SMA sederajat golongan IIA, dan golongan IA untuk lulusan SD.