Djawanews.com – Sebanyak lima tersangka ditangkap dalam pengiriman 226 ekor anjing terikat dalam truk yang diamankan di Semarang. Salah satu tersangka, Donal (43), mengaku mendapatkan ratusan anjing tersebut dari 11 wilayah di Jawa Barat.
Donal membeli dari pihak penjual seharga Rp250 ribu dalam keadaan hidup dan menjualnya dengan keuntungan Rp25 ribu per ekor.
“Saya ambil dari 11 titik, dengan harga 250 ribu. Hasil bersih 25 ribu per ekor. Saya jual keadaan hidup, ya mungkin ada yang diseleksi untuk mencari tikus, biawak di sawah. Mungkin juga ada untuk dikonsumsi.” ujar Donal, di hadapan kepolisian sebagaimana dalam keterangan tertulis, Kamis 11 Januari.
Menurut pengakuan Donal, profesi sebagai pedagang anjing sudah dia tekuni selama 10 tahun. Dia mengaku transaksi ratusan anjing tersebut diambil per bulan. Kadang dia lakukan perpekan dari wilayah tersebut, dia juga membeberkan penjual seperti dia banyak, mencapai 20 orang.
“Transaksi per bulan bisa 350 sampai 400 ekor” ucap Donal.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono menerangkan, terkait dengan legalitas dokumen yang digunakan oleh pelaku adalah palsu. Namun pihaknya akan tetap melakukan pengusutan hingga perkara ini selesai.
“Menurut pengakuan tersangka bahwa mereka menemui seseorang. Tentunya petugas atau oknum yang telah memalsukan dokumen tersebut. Kita akan tetap mendalami hal itu. Dan hasil pemeriksaan, hewan ini mengandung penyakit. Sehingga hal ini yang melanggar peraturan termasuk pasal yang akan dipergunakan bagi oknum yang memalsukan surat,” terang AKBP Wiwit.
Penggerak dari kasus penyeludupan anjing adalah Donal Harianto, warga Gemolong Kabupaten Sragen. Donal sebagai pengepul dari beberapa wilayah yang diambil dari Jawa Barat. Sedangkan empat orang lainya sebagai penyerta.
“Kasus ini, sesuai dengan perkara perternakan dan kesehatan hewan, yang pertama pemindahan dari satu tempat ketempat yang lain yang diduga terjangkit penyakit dan yang kedua terkait dengan penyiksaan hewan.” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 89 Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan acaman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 9 tahun.