Djawanews.com – Kasus korupsi retribusi sampah di Kabupaten Purbalingga melibatkan tiga orang tersangka, yaitu M, CK, dan SK. M sendiri adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pengelolaan Sampah DLH Purbalingga.
Dari tangan tersangka, kejaksaan telah menyita sejumlah barang di antaranya sepeda motor, mobil, dan surat tanah. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana hasil korupsi.
“Uang berputar di antara mereka bertiga, makanya mereka yang lebih dulu kami tetapkan tersangka,” jelas Kasi Pidana Khusus Kejari Purbalingga, Meyer Volmar Simanjuntak dilansir dari LIputan 6, (5/11).
Volmar menjelaskan jika saksi yang diperiksa kini bertambah dari 35 orang menjadi 46 saksi, di antaranya terdapat Kepala DLH, Kabid hingga staf DLH. Namun, saksi masih bisa bertambah karena masih ada ahli yang akan dimintai keterangan.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, 8 dan 9 UU Tipikor. Pasal 2 dan 3 terkait perbuatan melanggar hukum dan penyalahgunaan wewenang, pasal 8 terkait penggelapan uang dalam kekuasaan jabatannya pasal 9 terkait pemalsuan dokumen.
“Hukumannya ada yang maksimal 20 tahun, ada yang maksimal 15 tahun, ada yang lima tahun,” jelas Volmar.
Perlu diketahui, para tersangka kini ditahan di Rutan Purbalingga selama 20 hari. Sebelumnya, mereka Sudah menjalani tes kesehatan dan rapid tes, dan ketiganya dinyatakan sehat sehingga dapat menjalani masa tahanan.
Selain kasus korupsi retribusi sampah di Purbalingga, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.